Setelah Ditingkatkan Oleh Kejati Banten, Sejumlah Pejabat Penting Bakal Terseret di Kasus Sampah Tangsel


Anggaran pengangkutan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang bernilai fantastis itu akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian serius, pasalnya kenaikan anggaran yang digunakan oleh Dinas LH tersebut terjadi dua kali lipat pada tahun 2024, yakni sebesar Rp 75, 9 Miliar yang patut untuk diungkap oleh Kejati Banten. 

Anggaran tersebut untuk belanja jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah keluar wilayah Kota Tangerang Selatan. Padahal volume pekerjaan pada pengelolaan sampah tidak jauh berbeda dari tahun sebelum nya, sehingga patut diduga ada Mark Up. Diketahui pada tahun 2022 menganggarkan untuk jasa pengangkutan sampah dari Tangerang selatan ke TPAS Cilowong Serang sebesar Rp 41 Miliar. Sedangkan tahun 2023 menganggarkan sebesar Rp 35,8, namun tiba tiba tahun anggaran 2024 menjadi 75,9 miliar rupiah. 

Peningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten tentu sudah memenuhi cukup bukti. Hal itu dibenarkan oleh Penkum Kejati Banten 'Rangga Adeksena' dalam keterangan Pers nya. Dikatakan, dari hasil penyelidikan Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, bahwa dalam kasus pembiayaan layanan jasa pengangkutan sampai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pihaknya telah menemukan sejumlah fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Rangga mengungkapkan, pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00. Perincian biaya item pekerjaan, yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.00.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah. Hal itu mengingat PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar," kata Rangga.

Diketahui PT. EPP mulai tahun 2022 hingga tahun anggaran 2024 selalu menjadi pemenang tender nya. Dinas LH Tangsel menyelenggarakan lelang ‘Jasa Pengangkutan Sampah Ke TPAS Cilowong’ dan rekanan yang memenangkan tender tersebut dengan Harga Penawaran tertinggi. Beredar kabar proyek tersebut sejak awal proses tender sudah menyimpang PT. EPP terindikasi ada persekongkolan kerja sama antara pihak ULP dengan PPK berinisial RY.

Bahkan pernah dilaporkan ke Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya. Kuat dugaan untuk memenangkan tender, ada keterlibatan Oknum pejabat di Sekda dan Kepala Dinas serta sosok yang berinisial TCW, seperti prosesnya sudah dikawal dan digiring sampai tahap pemenangan. Hal tersebut terlihat tingginya nilai penawaran PT. EPP. Artinya adapun proses tender sifatnya hanyalah sekedar formalitas. 

Dimungkinkan proses tender sifatnya hanyalah seperti sekedar formalitas. Semakin meyakinkan bahwa pemenangan PT. EPP settingan dan pengkondisian terlihat dari singkatnya jadwal pelelangan yang hanya 7 hari kalender, mulai dari diumumkan sampai Upload Dokumen Penawaran. Hingga berita ini diterbitkan, 5 februari 2025 sejumlah pejabat LH Tangsel, (Kabid serta Sekdis) lebih memilih bungkam saat ditanya Wartawan terkait penyidikan yang telah dilakukan pihak Kejati Banten di kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah itu. 


(S.Manahan, T)

أحدث أقدم