JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan Program Prioritas Kapolri "PRESISI" yaitu
mewujudkan Polri yang prediktif,responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Salah satu program prioritas PRESISI adalah peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.
Kapolri menekankan bahwa pelayanan publik prima di tubuh Polri benar-benar bisa
dieksekusi dan direalisasikan. Pelayanan harus terus diawasi kualitasnya agar tidak hanya menjadi jargon belaka.
Guna peningkatan kualitas pelayanan publik,Polri terus berupaya untuk melaksanakan
kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian PANRB yang senantiasa terus
berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah.
Salah satu upayanya adalah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pemantauan dan Evaluasi kinerja Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan
upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna
memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan.
Sedangkan PEKPPP Mandiri bertujuan untuk memperluas pelaksanaan PEKPPP pada keseluruhan ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang, jasa, dan administrative,dengan hasil akhir adalah Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang merupakan salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi. Adapun aspek yang dinilai dalam PEKPPP
meliputi: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, Sarana prasarana, Sistem Informasi
pelayanan Publik, Konsultasi dan pengaduan, serta Inovasi.
Polri merupakan organisasi besar yang saat ini memiliki 1.444 Satuan kerja yang
terdiri dari 69 Satuan Kerja tingkat Mabes Polri, 867 Satuan kerja tingkat Polda dan 508
Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro.Sejak tahun 2023, Polri telah melaksanakan
PEKPPP secara mandiri, namun baru dapat dilaksanakan di 332 Polres/Polresta/Poltabes/
Polres Metro dengan lokus jenis layanan yaitu layanan SIM dan SKCK. Kementerian PANRB
terus mendorong Polri untuk menambah lokus jenis layanan dalam pelaksanaan PEKPPP
tidak terbatas pada pelayanan SIM dan SKCK saja.
Melalui proyek perubahan ini, merupakan salah satu alternative solusi dalam upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik Polri yang akan dicapai melalui 3 tahapan
milestone, yaitu: Jangka pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.
Pentahapan proyek perubahan pada jangka pendek ini yaitu tersusunnya Keputusan Kapolri tentang pedoman pelaksanaan PEKPPP secara mandiri di Lingkungan Polri sebagai payung hukum dalam pelaksanaan PEKPPP
di seluruh unit pelayanan publik Polri.
Target pada jangka menengah adalah penggunaan aplikasi PEKPPP di seluruh Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro pada unit layanan SIM, SKCK, SPKT dan Reskrim.Sedangkan
pada jangka panjang di harapkan meningkatkan kwalitas pelayanan publik Polri dan semakin banyak unit layanan publik Polri menjadi playan prima.
Saat ini sedang di laksanakan pemantauan dan Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di 508 Polres pada unit layanan SIM dan SKCK dan terdapat tambahan Lokus evaluasi pada unit layanan SPKT dan Reskrim di 64 polres sebagai pilot project.
Semoga melalui PEKPPP mandiri ini kualitas pelayanan publik Polri menjadi semakin baik.