MUI dan Ormas Islam Tolak W Super Club Hotman Paris di Makassar, Singgung Kemaksiatan

Foto: istimewa 

 Onesecondnews.COM,Pendirian Tempat Hiburan Malam (THM) milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kontroversi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, THM bernama W Super Club itu dianggap tidak pantas karena dapat merusak nilai-nilai keislaman dan adat masyarakat di Kota Daeng.

Penolakan kehadiran tempat dugem milik pengacara asal Medan itu datang dari berbagai kalangan. Pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah menyatakan menolak keras hadirnya tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Makassar.

"Bahwa viral nya video Bapak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club pada tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, serta mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut, dikutip, Jumat 31 Mei 2024.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan MUI Sulsel berdasarkan surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club, Kamis, 30 Mei 2024. Pernyataan sikap ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin. Dalam penolakan itu, MUI tekankan ada 5 poin pernyataan sikapnya.

Pada poin pertama, MUI menegaskan menolak kehadiran W Super Club di Makassar.

"Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar," tulis poin pertama dalam pernyataan sikap tersebut.

Selanjutnya, poin kedua MUI menyinggung jarak W Super Club dengan tempat ibadah yakni Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang berdekatan. Sehingga, meminta Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin THM tersebut.

"Mengimbau kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut. Mengingat jarak Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan," lanjutnya.

Kemudian, ketiga MUI juga menyebut umat Islam yang memasuki THM tersebut adalah haram dan sama halnya memakan bangkai, babi, hingga berbuat zina.

"Mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina, dan lain-lain," katanya

Selanjutnya, poin keempat MUI meminta para investor agar menghargai umat sekitar lokasi sebelum mendirikan usaha. Sebab, dikhawatirkan dapat mengganggu masyarakat setempat.

"Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketenteraman masyarakat," tulis poin keempat.

Adapun poin terakhir, MUI meminta pemerintah untuk membuat regulasi. MUI berharap izin THM dapat diperketat lagi. Mengingat mayoritas masyarakat di Kota Makassar ini adalah umat muslim.

"Kepada pemerintah untuk membuat regulasi peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah," tulis poin kelima

Merusak Moral


Selain MUI, Ormas Muhammadiyah juga turut menyoroti dan menolak kehadiran THM milik Hotman Paris itu. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar telah melayangkan surat ke Pemerintah Kota Makassar.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Wali Kota Makassar, kiranya tidak memberi izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian surat yang ditandatangani Ketua PDM Kota Makassar, KH. M. Said Abd Shamad, Lc., bersama dengan sekretarisnya, Dr. Ir. Achmad AC, SE., MM., IPM., terkonfirmasi, pada Rabu 29 Mei kemarin.

Dalam kelanjutan isi surat tersebut, jajaran pengurus Muhammadiyah Kota Makassar telah menyaksikan langsung video pendek Hotman Paris pada momentum peresmian THM tersebut pada Senin, 27 Mei 2024, yang dinilainya mengundang kemaksiatan di Kota Makassar.

Kehadiran THM itu disebut akan semakin mendukung potensi rusaknya moral agama generasi muda.

“Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka akan tersesat (Alqur’an, surah Maryam, ayat 59),” demikian tulisan dalam surat itu.

“Selanjutnya, semakin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang mengundang turunnya laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah: Dan pelihara lah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya. (Alqur’an, surah Al-Anfal, ayat 25),”.

Tak hanya itu, gabungan ormas Islam di Kota Makassar, pada Kamis 28 Mei 2024 lalu juga telah menggelar jumpa pers, menyikapi  kehadiran THM terbesar di Makassar bernama  W Super Club tersebut.

Sekedar Diketahui, THM W Super Club yang berlokasi di area Center Point of Indonesia (CPI) merupakan milik dari pengacara Kondang Hotman Paris dan artis sensasional Nikita Mirzani.

Diskotik terbesar di Kota Makassar tersebut resmi beroperasi setelah diresmikan pengacara kondang Hotman Paris pada Senin 27 Mei 2024 lalu.

"Kepada masyarakat Makassar sudah resmi dibuka W Super Club Makassar di kompleks CPI. Malam ini Hotman akan berdansa dengan kalian," kata Hotman Paris saat meresmikan THM miliknya di Kota Daeng.

Hotman Paris mengatakan W Super Club  Makassar jadi tempat hiburan yang cocok untuk relasi bisnis. Sehingga dirinya pun mengajak para wanita cantik untuk segera mendaftarkan diri jadi asisten pribadi (aspri) dan dugem bersama sampai akhir zaman.

"Wanita-wanita cantik kalau mau jadi aspri (asisten pribadi) cepat datang malam ini, Hotman masih butuh Aspri sampai 1000 orang wanita tercantik di Indonesia," kata Hotman Paris.

"W Super Club resmi dibuka di Makassar tanggal 27 Mei 2024. Mari kita berdansa sampai akhir zaman," terangnya

Sumber: viva
Sumber link:https://www.gelora.co/2024/05/mui-dan-ormas-islam-tolak-w-super-club.html
أحدث أقدم