Meski Tersegel Bangunan 3 Lantai Tetap Lakukan kegiatan Pembangunan, Diduga oknum Satpel Citata Gropet Bermain

Foto istimewa 

Onesecondnews.com Jakarta - kegiatan pembangunan Kost Kosan diduga dibekingi oknum Satpel Citata Gropet Jakarta Barat, Pasalnya Meski Sudah Tersegel oleh spanduk Merah kegiatan pembangunan Tersebut Masih Berjalan.

Bangunan dengan ketinggian 3 Lantai Tersebut Masih Terus Lakukan Aktivitas Meski sudah Tersegel oleh pihak instansi Terkait, itu terbukti adanya spanduk Segel yang sengaja Tidak Terpasang seolah Bangunan tersebut tidak ada Masalah.

Perlu diketahui Bangunan yang berdiri 3 Lantai itu Berada di kawasan pengawasan Citata Gropet (Grogol Petamburan) Jakarta Barat yang dimana terpantau, kegiatan untuk selalu di awasi Namun pada kenyataannya proyek tersebut masih Berjalan Jumat (01/09/23).

Foto istimewa 

Menurut sumber informasi di kutip dari Media Online suara Bidik keadilan Masyarakat, 

Bangunan Tersebut disegel oleh Selamet petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) hal itu menjadi sorotan keras Salah satu aktivis monang simanjuntak,SH selaku Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN)

Menurut dia,Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

" saya mendapatkan informasi dilapangan sungguh Aneh penanggung Jawab Bangunan Nicholas Antoni menemui petugas Citata setelah menemui sudah bisa dilepas segelnya 

Menurut dia, monang Simanjuntak SH, meniru kalimat Antoni di pemborong

Saya mendapat arahan dari Pak Selamet Petugas Citata Kecamatan, untuk terus melakukan pengerjaan proyek tersebut," Tiru Monang 

"apakah ini bukan yang diduga suatu yang menyalahi aturan karena di papan segel tersebut terdapat tulisan Pasal-Pasal apabila dilepas.Hal tersebut sudah sangat jelas menjadi evaluasi terhadap para pemimpin dalam melaksanakan sistem yang sesungguhnya dan menjadi salah satu fungsi pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Adanya temuan tersebut di lokasi dalam kegiatan pembangunannya tetap berjalan tanpa ada hambatan, bangunan kos-kosan itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, serta melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR Zonasi.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Khususnya pemerintah Kotamadya Jakarta Barat harus membuka mata, melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan sebagai pengawas Penataan Kota, Dan Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penertiban. Bangunan kos-kosan itu berdiri tanpa hambatan juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hingga Berita ini ditayangkan Belum ada kabar lanjut Dari pihak Satpel citata Gropet Jakarta Barat.

Sumber informasi 

https://www.suarabidikkeadilanmasyarakat.web.id/diduga-oknum-pejabat-di-kecamatan-grogol-petamburan-gropet-jakarta-barat-keras-membekingi-bangunan-megah-yang-tanpa-izin-menerima-upeti-cabut-segel/

Penulis

Shem Mitrapol 
 

أحدث أقدم