Presiden Jokowi Akan Berikan Gelar Kehormatan pada Sang Istri: Bintang Republik Indonesia Adipradana

Foto istimewa 


Onesecondnews.COM, Istri Presiden Jowo Widodo, Iriana Jokowi dikabarkan akan mendapatkan Bintang RI Adipradana yang disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud MD.

Dilansir dari situs Presidenri.go.id, Iriana akan masuk ke dalam 18 orang lainnya sebagai orang yang menerima tanda jasa dan penghargaan. Hal itu disampaikan Mahfud MD setelah bertemu dengan Presiden Jokowi pada Kamis, 3 Agustus 2023 di Istana Negara.

“Saya telah menyampaikan ke Presiden terkait nama-nama yang memenuhi kriteria. Setelah itu Presiden menyetujui. Setidaknya terdapat 18 orang yang akan mendapatkan gelar dan tanda jasa,” ujar Mahfud MD.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno sampai beberapa Anggota Dewan GTK seperti Moeldoko, Meutia Farida Hatta Swasono, dan Anhar Gonggong.

Selain Iriana Jokowi yang akan mendapatkan Bintang Adi Pradana, istri Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan mendapatkan gelar Bintang Mahaputera Adi Pradana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Hj Iriana. Kemudian Bintang Mahaputera Adipradana kepada Ibu Wury Handayani," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Agustus 2023. "Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia, menambahkan.

Lantas, apa itu gelar yang didapatkan Iriana Jokowi dan bagaimana aturannya? 

Aturan perundang-undangan yang dimaksud Mahfud Md dalam keterangan persnya adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam undang-undang tersebut, tanda jasa dan tanda kehormatan memiliki pengertian yang cukup berbeda.

Tanda jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada orang yang berjasa atau berprestasi dalam memajukan suatu bidang tertentu dan bermanfaat bagi negara. Sementara tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, institusi, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan terhadap negara.

Bintang RI Adipradana yang akan dianugerahkan pada Iriana Jokowi adalah bintang yang termasuk ke dalam tanda kehormatan. Sementara medali diperuntukan sebagai tanda jasa.  

Adipradana termasuk dalam Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas 5 kelas, yakni 1. Bintang Republik Indonesia Adipurna, 2. Bintang Republik Indonesia Adipradana, 3. Bintang Republik Indonesia Utama, 4. Bintang Republik Indonesia Pratama, dan 5. Bintang Republik Indonesia Naraya.

Selain Iriana Jokowi, terdapat beberapa istri Presiden yang juga mendapatkan bintang tersebut. Berikut beberapa Istri dan Suami Presiden yang mendapatkan Bintang RI Adipradana.

1. Istri Presiden Sukarno, Fatmawati Sukarno pada 1999

2. Istri Presiden Suharto, Siti Hartinah Soeharto pada 1973

3. Istri B.J. Habibie, Hasri Ainun Besari Habibie pada 1998

4. Istri Presiden Gus Dur, Sinta Niryah Abdurrahman Wahid pada 2011

5. Istri Susilo Bambang Yudhyono, Kristiani Herrawati Yudhyono pada 2011

6. dan Suami Megawati Sukarnoputeri, Taufiq Kiemas pada 2011

Bintang Mahaputera Adipradana disebutkan merupakan bintang yang diberikan kepada orang yang telah setia dan berjasa kepada bangsa dan negara Republik Indonesia. 


Sumber: tempo
Sumber informasi

https://www.gelora.co/2023/08/presiden-jokowi-akan-berikan-gelar.html
 

أحدث أقدم