Foto istimewa |
Onesecondnews.COM, Tangerang - Kota Tangerang, Bangunan sebagai prasarana untuk menunjang kehidupan manusia kini banyak didirikan. Hal ini tidak lepas dari berkembangnya suatu kota, semakin berkembang kota tersebut, maka akan semakin banyak juga bangunan yang didirikan.
Namun dalam mendirikan bangunan, pemilik bangunan memerlukan adanya perizinan. Dulu kita mengenal izin ini dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tetapi saat ini perizinan pendirian bangunan telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Hal itu tidak terjadi dengan Bangunan Rumah Makan yang bernama Warung Babakan yang terletak di jalan TMP Taruna dekat alat Berat di Kec Tangerang , Bangunan tersebut belum mempunyai izin namun sudah berdiri tegak
menurut Agus ( 43 ) warga sekitar bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
jangan di balik. bangunan jadi dahulu baru urus izin, lihat itu restoran “Warung Babakan” di jalan TMP Taruna kec Tangerang, ga, ada izinnya tetap di bangun, “ Ucap Agus Warga sekitar ktika di wawancara Awak Media, 02/8
Dari Informasi warga sekitar juga menyampaikan bahwa pemilik rumah makan yang berinisial IR pernah menyampaikan bahwa diri nya sudah mendapat izin secara lisan oleh oknum Dinas Perizinan Kota Tangerang untuk meneruskan bangunan tersebut dengan dalih izin lagi di urus
Awak media berusaha menkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi dari dinas terkait
Sumber informasi https://sidikpost.com/?p=117050&
Penulis shem Mitrapol