Unit Reskrim Polsek Tamansari Tangkap Pelaku Pencabulan

Foto istimewa 

Onesecondnews.COM, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial FR (39) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial J (16) di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023).

Wakil Kepala Polsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengatakan pelaku FR (39) sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban J (16) sebanyak enam kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.Ramondias mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari pada Selasa (11/7).

Dari laporan tersebut, lanjut Ramondias, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.

“Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (14/7),” kata Ramondias saat dihubungi pada Kamis (20/7/2023).

 Ia mengungkapkan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak enam kali yang dilakukan di beberapa hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku FR (39) sudah saling kenal dengan keluarga korban.

“Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” ucap Roland.Ia mengatakan pelaku mengaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak enam kali, yakni tiga kali di hotel wilayah Tamansari Jakarta Barat dan tiga kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Setiap melakukan perbuatan tersebut tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*/red/ant)

أحدث أقدم