Foto istimewa |
Onesecondnews.COM, Tangerang Fenomena Penagih hutang atau Penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang.
Gimana tidak, Peristiwa penarikan paksa sebuah kendaraan jenis roda 4 merek Daihatsu Sigra dengan Nopol A 1780 PX milik Krayati sorang ibu rumah tangga pada sabtu lalu di basement mall Tangerang City kini jadi sorotan pulik.
Atas peristiwa tersebut Karyati yang di dampingi Abdul Kabir Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) melaporkan sekolompok Dept Collector ke Polres Metro Kota Tangerang dengan nomor LP/B/900/VII/2023 pada Selasa kemarin.
Menurut Karyati laporan Polisi tersebut adalah bentuk perjuangan dirinya mendapatkan keadilan sekaligus perlindungan hukum dari pemerintah atas upaya paksa oknum debt collector yang telah semena mena merampas kendaraqn mobil miliknya di parkiran Mall Tangcity Kota Tangerang.
“Ya, saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kota Tangrang,” ujar Karyati Kamis (27/07/2023).
Ia berharap atas pelaporan ini, hukum dapat ditegakkan seadil adilnya dan para pelaku mendapatkan sangsi sesuai hukum yang berlaku.
“Atas peristiwa ini saya selaku korban merasa sangat dirugikan,”tandasnya.
disinggung keberadaan sebuah unit kendaran Karyati mengatakan mobil tersebut kini diamankan kepolisian Polres Metro Kota Tangerang.
Pada bagian lain, Ketua Umum IWQI yang mendampingi Korban dugaan perampasan kendaraan di Mapolres Tanggerang Kota menegaskan bahwa kejadian ini merupakan kejadian yang berulang dan kerap kali menimpa masyarakat kita di sejumlah tempat, bahkan menurutnya Kapolda Metro Jaya saat itu (Fadil Imran-Red) dengan keras menyatakan ketidaksukaannya atas tindakan premanisme yang dilakukan debt kolektor membentak bentak anggotanya dan viral disejumlah media.
“Jenderal Fadil Imran saat itu mengatakan, nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta ia juga mengatakan kepada jajarannya agar Jangan mundur, dan jangan biarkan, para debt collector merajalela dengan menangkap dan memprosesnya secara hukum, ini jadi atensi Kapolda waktu itu,” ujarnya.
Sebagai Ketua Organisasi Pers yang menjadi mitra kerja Kepolisian, Abdul Kabir berharap proses pelaporan yang dilakukan oleh Karyati dalam hal ini korban dugaan perampasan yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Tangerang dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan Kapolres Metro Kota Tangerang yang dengan cepat merespon Whatsapp kami dengan menganjurkan untuk melaporkan secara resmi kejadian ini kepada pihak Kepolisian, meski awalnya agak tersendat karena faktor dokumen dan birokrasi namun kemudian secara cepat ditangani oleh SPKT Polresta Tangerang, saya juga berharap Negara dalam hal ini Kepolisian dapat hadir melindungi dan membela korban dalam mendapatkan Haknya,” ucapnya.
Seperti diceritakan kembali Karyati kepada wartawan, kejadian tersebut berawal saat dirinya , adik dan saudaranya beserta 4 orang anak – anaknya hendak pulang dari berbelanja di Mall Tangcity atau tepatnya di basement Red Zone B2, ia didatangi oleh orang – orang yang tidak dikenal dan memintanya menyerahkan kunci kontak mobil lantaran sudah menunggak angsuran selama 2 bulan.
“Saya bersama adik dan saudara beserta empat anak kecil sedang berbelanja di mall tangerang city, setelah selesai belanja pada saat kami mau pulang menuju basement Red zone B2 tiba-tiba ada sekelompok orang yang tak dikenal meninta kunci kontak mobil dengan mengatakan sudah menunggak selama dua bulan, awalnya kami dihadang empat orang tidak lama kemudian, mereka berdatangan sampai 12 orang secara berkelompok dan berbadan besar semua, sedangkan saya dan saudara saya beserta anak-anak kami panik dan takut, bahkan anak – anak kami yang masih kecil sampai trauma dan shock dengan adanya kejadian ini,” terangnya.
Ditengah kepanikan yang ia alami, Karyati berusaha menelepon teman suaminya yang bernamanya Away untuk meminta pertolongan, kemudian Away langsung mengutus temannya untuk datang ke tempat kejadian, tidak lama kemudian datang dua temannya untuk memediasi dengan para oknum debt kolektor.
“Lalu temannya Away itu dia bicara ke saya, sini kuncinya bu saya temen Away mau nolongin ibu biar mobil ibu itu saya keluarin, begitu saya kasih kuncinya, tiba -tiba temen away dan oknum debt kolektor itu mereka langsung pada cekcok dan saling dorong sampai kunci mobil sayapun jatuh, lalu di ambil oleh oknum debt colektor dan langsung mobil saya dibawa kabur, tidak lama kemudian datang polisi dan kami langsung diajak mengejarnya ke kantor ACC Finace sumarecon serpong, lalu setelah tiba dikantor ACC finance di kantornya itu cuma ada satpam saja, kerena di kantornya sudah tutup, selanjutnya kami langsung dibawa ke Polres Tangerang Kota, setelah tiba di Polres saya kaget, kok mobil saya sudah ada di Polres sama dua orang yang membawa kabur mobil saya itu,” katanya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya pelaporan kejadian tersebut di Mall Tangcity dan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Betul mas dugaan pelaku dua orang sudah diamankan oleh team ranmor polres metro tangerang kota bersama barang bukti Mobil Daihatsu Sigra NOPOL A 1780 PX dan sampai saat ini kita masih dalam pemeriksaan semua pihak,” terangnya. (Red)
Sumber informasi
https://antarwaktu.com/2023/07/tarik-paksa-kedaraan-sekelompok-dept-collector-di-laoprkan-ke-polres-merto-kota-tangerang/