Foto: Istimewa |
Onesecondnews.COM, Jakarta - Terkait dugaan penyelewengan anggaran pengecatan Sekolah SDN 01, yang dilakukan oleh PLT sekolah SDN 01, PLT Tidak Akui, saat di konfirmasi oleh wartawan Media online wilayah jakarta.
Ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu (06/06/23) terkait pemberitaan penggunaan anggaran perawatan Gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Kota Bambu, Plt Kepala Sekolah, Sri Mengatakan
Bahwa hal tersebut termasuk dalam agenda perawatan gedung dimana pihaknya menyerahkan proyek perawatan gedung itu kepada rekanan atau pihak ke-3 yakni CV MASYAN CAHAYA GEMILANG.
" Dana keluar ibu langsung realisasikan ibu juga kerjasama dengan rekanan ( CV Masyan Cahaya Gemilang )" Ungkap Plt Kepala Sekolah Sri
Dikonfirmasi terkait lampiran berkas dan dokumentasi sebelum pengerjaan dan sesudah pengerjaan, sri mengeluarkan Company Profile CV MASYAN CAHAYA GEMILANG kepada tim Jurnalistonline.com beserta dokumentasi pengerjaan, dan Jumlah Cat yang dipergunakan.
" Tujuh, itu pakai tujuh galon (Cat), pengerjaan lama itu sampai 2 minggu" sambung Plt Kepala Sekolah
Disinggung terkait nominal anggaran perawatan gedung (Pengecatan) yang dikeluarkan, Sri menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat diberitahukan dan menjadi urusan internal sekolah
"Untuk anggaran kan ini sekolah, ibu tidak berhak mengungkapkan ke mas, tapi ibu rasa ini sesuai mas engga sampai puluhan juta , engga sampai 50 juta, engga sampai segitu mas" kata Plt Kepala Sekolah Sri
Aktivis dari Laskar Muda Jakarta, Amy Mubinoto menjelaskan
"Kepala sekolah dalam hal ini sebagai pengguna anggaran yang berasal dari negara, harusnya memberikan informasi anggaran yang digunakan untuk keperluan sekolah dengan jelas," ujar Amy, Senin (12/6).
Sebab lanjut Amy, sesuai UU KIP Pasal 7, sekolah sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
"Kecuali selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Kalau penggunaan anggaran sekolah bukan informasi yang harus dikecualikan dalam ketentuan perundangan," imbuhnya
Jika kepala sekolah menutup diri soal penggunaan anggaran di sekolahnya, Amy menduga ada yang tidak beres dalam penggunaan anggaran itu.sebaiknya pihak pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan soal anggaran tersebut pihak kepolisian ombudsman RI BPK dan instansi terkait lain yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan jangan sampai ada anggaran yang disalah Gunakan dan tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan
"Mungkin ada yang dirahasiakan kali, sehingga kepala sekolah tidak transparan," pungkasnya.(Red)
Laporan: Hapip Pratama