Abaikan Surat Edaran walikota,SMPN 7 Kota Tangerang diduga Adakan study Tour 1,8 Juta Tiap Siswa

Foto: posisi sekolah 

 

Onesecondnews.COM, Kota Tangerang - Jelang ajaran akhir tahun 2022-2023, SMPN 7 Kota Tangerang  mengadakan 'Study Tour' Menuju Kota Yogyakarta Jawa Tengah bagi seluruh siswa siswi Kelas 9 yang ada di sekolah tersebut.

Sementara untuk kelas 7 dan 8  akan mengikuti Study Tour yang di adakan oleh pihak sekolah SMPN 7 Kota Tangerang dengan mematok kisaran biaya ratusan ribu hingga jutaan per-muridnya.

Pasalnya dengan nilai fantastis tersebut di perkirakan sekolah akan meraub untung puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah dari proyek 'Study Tour' tahun ini,
Padahal Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Banten, resmi melarang kegiatan study tour bagi semua pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Larangan tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outing Class). Jumat (16/06/23)

Foto: Surat Konfirmasi yang diterima oleh Security SMPN 7 kota Tangerang 
Beberapa Hari lalu

Menurut informasi yang valid menjelaskan bahwa anaknya sekolah di SMP Negeri 7 ajaran tahun 2021 dan sekarang sudah kelas 8 di SMPN tersebut, Study Tour yang akan diadakan tahun 2023 dipungut dengan biaya sekitar 600 ribuan tiap siswa dan siswi.

"Ya saya bingung ini, mana kebutuhan lagi banyak keadaan ekonomi keluarga lagi sulit, sekolah mengadakan kegiatan Study Tour yang harus dilakukan saya ya bayar Saja," sedih dia

Lanjut dia, anak saya duduk di bangku kelas 8 di pinta biaya untuk Study Tour 600 ribu karena kegiatan tersebut dilakukan diluar sekolah tepatnya di wilayah Jawa Barat "Dan pembayaran paling lambat itu 1 Minggu sebelum keberangkatan, padahal Anak saya Ini termasuk golongan Anak Yatim," tuturnya.

Disisi lain, Aktifis Muda berantas Korupsi dan Gratifikasi Pungli dari Kalangan Warga Sipil Zainal Abidin angkat bicara, kalau menurut pengamatan saya kegiatan Studi Tour yang dilakukan oleh pihak SMPN 7 Kota Tangerang adalah kegiatan ilegal yang menubruk aturan Perpres No.87 Tahub 2016 terkait kegiatan Pungli yang ada disekolah.

Sambung Zainal bahwa kegiatan Study Tour itu masuk di poin ke 7 dari Perpres itu sendiri larangan adanya kegiatan Study Tour yang dibebankan kepada pihak murid untuk biaya operasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dinas Pendidikan Kota Tangerang serta Saber Pungli, Inspektorat, BPK harus melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum Guru yang ada di sekolah tersebut, bahkan kepala sekolah pun harus dilakukan pemeriksaan terkait kegiatan study Tour  2023.

"Itu kegiatan Pungli yang luar biasa jika sampai berjalan dengan lancar anda bisa bayangkan mas, satu kelas saja jika murid ada sekitar puluhan dikalikan berapa kelas kapital jika biaya 500 ribu per-murid berapa ke untungan yang mereka dapat, belum lagi di kelas 9 jika 1,8juta per-murid dan puluhan murid yang ada di kelas 9 itu berapa ya kan...?  Bukan puluhan juta lagi melainkan ratusan juta rupiah keuntungan yang akan mereka dapat,"  tegasnya.

Zainal pun menambahkan, jadi miris jika sekolah negeri masih mengadakan kegiatan Study Tour menggunakan biaya murid bukan dari anggaran yang sudah di gelontorkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.SMPN 7 Kota Tangerang Raub Puluhan Juta Jika Proyek Study Tour Berjalan," Tegas dia.

Disisi Lain agar pemberitaan Berimbang Pihak Redaksi telah melakukan Konfirmasi dengan pihak Sekolah SMPN 7 Kota Tangerang dengan Nomor
: 33A /Konf-OSN/VI/2023 Perihal : Konfirmasi Lampiran : Satu Bundel Yang sudah diterima melalui Security Pak trie dari pihak sekolah Hingga saat ini Tidak ada Jawaban.(Red)


Pewarta

Shem .


أحدث أقدم