Ketua BPAN RI: saya Menduga Rumah Makan Telaga Seafood Tidak memiliki Izin

Foto: istimewa 

Onesecondnews.COM,Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten telah menata Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamanan Tangerang Kota Tangerang salah satunya dengan melakukan normalisasi, aktivis kota Tangerang mulai soroti izin pemanfaatan lahan selama ini di sisi situ gede tersebut

Dari desas desus di lapangan terdengar ke depannya di pinggiran situ gede akan di bangun Jogging Track

Awak media pun berusaha mengkonfirmasi terkait izin rumah makan di sisi situ gede kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, menurut Arlan Marzan belum pernah ada rumah makan mengajukan izin terkait pemanfaatan lahan di sisi situ gede

Selama ini

“Tidak pernah, untuk permohonan Rekomtek pemanfaatan kewenangan kementerian PUPR,” Ucapnya kepada awak media, Rabu ( 31/5/2023).

Menanggapi hal tersebut Haji Muhdi Ketua BPAN RI Kota Tangerang mempertanyakan tentang izin rumah makan disisi situ gede selama ini

” Berarti rumah makan telaga seafood itu ijin nya kemana ya, karena area yang mereka pakai adalah termasuk garis sepadan sungai situ gede,” Ucapnya kepada awak media

Ia juga mengatakan, Jika area yang di gunakan rumah makan telaga seafood tersebut tak berizin, sudah di pastikan juga tidak ada retribusi pajak makanan kepada pemerintah kota Tangerang

Haji muhdi meminta dinas terkait di provinsi Banten agar bisa menertibkan terkait lahan yang di pakai rumah makan tersebut,agar bisa lahan tersebut bisa di pergunakan buat kepentingan masyarakat banyak

Sumber informasi:

https://sidikpost.com/?p=116143&amp
 

أحدث أقدم