Onesecondnews.COM, JAKARTA – Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Muara Angke memberikan imbauan keamanan dan kewaspadaan berupa surat edaran kepada warga pemukiman nelayan dan pengusaha ikan yang memiliki kapal tangkap ikan saat ditinggal mudik, Selasa (18/4/2023).
Kepala UPPP Mahad melalui Kasatpel Gema Eka Anantha menerangkan kepada awak media di ruang kerjanya,” Kami dari UPPP Muara Angke memberikan imbauan kepada pemukiman warga nelayan dan pengusaha ikan yang memiliki kapal sandar saat di tinggal mudik,” kata Gema.
Lebih lanjut Dia meneruskan, Karena imbauan ini menyangkut keamanan dan kewaspadaan mencegah hal hal yang kita tidak inginkan seperti kejadian kebakaran kapal, pemukiman warga, fasilitas gedung dan lainnya.
UPPP Muara Angke menerbitkan imbauan berupa surat edaran kepada warga nelayan, pelaku usaha ikan dan pemilik kapal tangkap ikan, adapun surat edaran yang kami sebutkan “
A. Pelaku Usaha Cold Storage, Pengepakan, Oengelolahan ikan dan Fasilitas Lainnya,
- Pelaku usaha storage, pengepakan, pengelolahan ikan dan fasilitas lainnya di imbau untuk tidak meninggalkan bangunan dalam keadaan kosong atau tanpa penjaga.
- Pemakai fasilitas gedung agar secara berkala memeriksa instalasi listrik menghindari konsleting listrik.
- Bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman nelayan untuk tidak menyalakan kembang api.
- Agar menyediakan tabung pemadam kebakaran portable atau Apar.
- Tingkatkan kepedulian kewaspadaan dan kesiapan apabila terjadi hal hal yang tidak di inginkan.
- Apabila terjadi kebakaran lakukan langkah mematikan aliran listrik dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
- Tetap menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban dikawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke Selain itu kami juga menghimbau kepada pemilik atau pengurus kapal,”