Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Siapa Saja?


Onesecondnews.COM,Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan. 

Putusan ini merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (2/3/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota. Lantas, seperti apa profil masing-masing dari mereka? Apa pula yang menjadi pertimbangan ketiganya mengabulkan gugatan itu?

Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis Pemilu Ditunda

1. Tengku Oyong

Sumber Link:

https://www.gelora.co/2023/03/inilah-sosok-3-hakim-pn-jakpus-yang.html 

أحدث أقدم