Foto: Tempo |
Onesecondnews.COM,Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kliennya secara adil berdasarkan fakta persidangan dan bukti tanpa asumsi yang beredar.
Febri Diansyah menyatakan tidak ada persiapan khusus menjelang pembacaan vonis. Ia pun mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya. Namun sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena tekanan di luar persidangan.
Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri Diansyah saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2023.
Febri kembali mengingatkan bahwa Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual. Kesimpulannya ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
Febri menjelaskan kesimpulan ahli saat itu menyebut keterangan Putri Candrawathi layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel. Selain itu, katanya, juga ada beberapa saksi yang melihat pascaperistiwa kekerasan seksual.
Jaksa Menilai Putri Cadrawathi Membantu Merencakanan Pembunuhan
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 Juli di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin besok, 13 Februari 2023. Bersama tiga terdakwa lain, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, mereka dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.
Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan dinyatakan bahwa ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340
KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
Sumber Link:
https://nasional.tempo.co/read/1690591/putri-candrawathi-divonis-besok-kuasa-hukum-berharap-hakim-tak-terpengaruh-tekanan-luar-dan-asumsi