Pemkot Metro Lampung Segel Reklame Bodong di Jalan Sudirman

Foto: Istimewa 

Onesecondnews.COM,Metro Lampung – Pemkot Metro Lampung, melalui Dinas terkait akhirnya menyegel salah satu papan reklame iklan salah satu produk makanan ringan yang berada disimpang tiga jalan Sudirman Ganjaragung Metro Barat.

Diketahui, bahwa Papan reklame berukuran sedang yakni 3 x 3 meter adalah milik Pemkot Metro. Terlihat jelas, bahwa papan reklame yang tidak taat pajak menawarkan iklan produk makanan ringan dan bisa di dapatkan pada Minimarket Alfamart.

Selanjutnya, guna mencari informasi sang pemilik/pendor yang memasang iklan tersebut. Kemudian, tim media menemui salah satu pelayanan toko Alfamart terdekat. Atas petunjuk itu, lalu sang pelayan menjelaskan jika kantor pusat Alfamart wilayah Metro berada di Kotabumi Lampung Utara.

“Kalau produk iklan dari makanan ringan MACITO itu, stok kosong disini. Tapi kalau kantor Alfamart kami ada di Kota Bumi Lampung Utara,” jawabnya kepada Mitrapol.com, Selasa (14/3/23).

Mendengar penjelasan sang pelayan toko Alfamart serta informasi dari narasumber lainnya, bahwa papan Iklan Reklame yang disegel berada di jalan Sudirman Simpang Tiga Ganjaragung adalah milik PT.Ultra Prima Abadi sebagai vendor pemasangan iklan.

Saat dikonfirmasi, Bambang selaku Direktur PT. Ultra Prima Abadi mengatakan, jika pemasangan iklan reklame pihak lain yang membidanginya.

“Itu pihak agency iklan yang bidangnya pak. Nanti saya kirimkan no.telponnya,” kata Bambang.

Sementara itu, Iqbal selaku agency perwakilan dari PT. Ultra Prima Abdi menyatakan bahwa iklan yang terpasang dijalan Sudirman Ganjaragung Metro Barat adalah benar miliknya.

“Saya agency iklan MACITO, sebaiknya gimana…pak. jangan dinaikkan berita besok subuh dan saya usahakan bertemu pak,” ujar Iqbal.

Menanggapi adanya papan reklame yang tidak taat membayar pajak, diduga dilakukan oleh agency PT.Ultra Prima Abadi. Ke Depan, tim media akan mempertanyakannya kepada pihak Dinas BPPRD Kota Metro. Sehingga dapat jelas dan transparan mana saja pihak perusahaan yang diduga tidak taat didalam membayar pajak sebagai kewajiban pungutan retribusi kepada pemkot Metro.


Pewarta : MM

Sumber Link:

https://mitrapol.com/2023/02/15/tidak-taat-pajak-pemkot-segel-papan-reklame-bodong-di-jalan-sudirman-metro-barat/

أحدث أقدم