Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan |
Onesecondnews.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah. Sebelumnya, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio dan ditetapkan sebagai tersangka.
Apa alasan polisi mencabut status tersangka Hasya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada kesalahan administrasi yang dilakukan penyidik. Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Truno dalam jumpa pers di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2)Namun, Truno tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan kesalahan administrasi itu.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih jauh, Trunoyudo juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan kami PMJ selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis," pungkasnya.
Sumber Link:https://m.kumparan.com/kumparannews/alasan-polisi-akhirnya-cabut-status-tersangka-hasya-1zmdfACjkVJ