Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga |
Onesecondnews.COM,KPK menduga ada pihak yang sengaja mempengaruhi para saksi agar tidak kooperatif saat diperiksa oleh KPK. Saksi-saksi tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dugaan ini didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan Ridwan Rumasukun selaku Sekda Pemprov Papua. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/2).
"Kemarin Sekda Papua, kan sudah dilakukan pemeriksaan, Pak Ridwan Rumasukun. Yang bersangkutan hadir, kemudian didalami pengetahuannya terkait dengan-dugaan pihak tertentu yang menemui saksi-saksi dari KPK kemudian memberikan pengaruh agar tidak kooperatif pada pemeriksaan oleh KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/2).
Ali tidak menyebut siapa pihak yang mempengaruhi itu. Termasuk berapa saksi yang diduga telah dipengaruhi.
Kata Ali, pihak yang mempengaruhi itu bergerak baik sebelum atau sesudah saksi diperiksa oleh KPK.
Secara paralel, Ali menyebut pihaknya saat ini masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti dengan memanggil saksi-saksi. Tentu dalam rangka untuk mengkonfirmasi fakta-fakta yang kami miliki terkait dengan informasi dan data. Sekali lagi, kami fokuskan terlebih dahulu dengan suap dan gratifikasinya," ungkap Ali.
Belum ada pernyataan dari pihak Lukas Enembe terkait dugaan tersebut.Dalam kasusnya, Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Enembe diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Enembe menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Sementara belum dirinci siapa saja yang diduga memberikan gratifikasi kepada Enembe.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (Kumparan)
Sumber Link:
https://m.kumparan.com/kumparannews/ada-yang-coba-pengaruhi-saksi-kasus-enembe-agar-tak-jujur-diperiksa-kpk-1znHapnAth0