Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot

Foto: istimewa 

 Onesecondnews.COM, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, meminta jaksa untuk mencabut garis polisi yang terpasang di mantan rumah dinas suaminya Ferdy Sambo yang ada di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Hanis dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) sore ini.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police

line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.

Selain itu Arman juga meminta jaksa agar mengembalikan beberapa barang milik kliennya yang kini disita.

"Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," jelas Arman.

Putri Minta Bebas

Sebelumnya, Arman meminta hakim membebaskan Putri dari segala tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana terhada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar Arman.

Selain itu, Arman juga meminta hakim membebaskan Putri segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa. Pihaknya turut meminta jaksa melepaskan Putri dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap Arman.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri

Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arman meminta jaksa untuk memulihkan nama baik dan hak-hak kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucap Arman.

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Sumber Link:

https://www.suara.com/news/2023/01/25/183020/tak-hanya-minta-bebas-putri-candrawahti-juga-minta-garis-polisi-di-rumah-dinas-sambo-dicopot

أحدث أقدم