Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Kejagung: Perkara Bukan Pidana tapi Perdata


 Onesecondnews.COM, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Sehingga terdakwa Henry Surya dinyatakan bebas dari tuntutan yang didakwakan.

Menyatakan Terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging)," pada Selasa, 24 Januati 2023 lalu.Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan," kata dia dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu saja, dari putusan Majelis Hakim kata Ketut, turut menyampaikan barang-barang yang telah disita sebagai barang bukti dikembalikan dari mana barang bukti itu didapatkan. 

"Barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita, membebankan biaya perkara kepada negara." ucapnya.

Sehingga dari amar putusan PN Jakarta Barat itu, Ketut mengatakan terdakwa Henry dilepaskan dari segala tuntutan hukum.Ketut menyebutkan dalam memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Henry, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal, seperti  menyebutkan kalau KSP Indosurya merupakan badan hukum yang tunduk pada Undang-undang (UU) Perkoperasian dan bukan pada UU Perbankan.Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi," katanya.

Ketut menyampaikan dari putusan Majelis Hakim yang mengatakan ini perkara perdata maka ada Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana.Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya. 

Selain Henry, terdakwa Kasus KSP Indosurya lainnya juga didakwa bebas.

Henry Surya sebagai pendiri dan pemilik KSP Indosurya sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan, pada 24 Januari lalu dinyatakan bebas  majelis hakim melalui pembacaan putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Sebelumnya, June Indria juga lepas status terdakwanya dan dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Barat yang diketuai Hakim Kamaludin, dengan hakim anggota Flowerry Yulidas dan Praditia Dan indra. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lepas kepada Junie Indria karena dianggap tidak bersalah.

Henry Surya sebagai bos dan June Indria Head of Admin KSP Indosurya didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU Saat masih beroperasi, disebut mereka menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.

Sumber Link 

https://nasional.tempo.co/read/1683681/bos-ksp-indosurya-divonis-bebas-kejagung-perkara-bukan-pidana-tapi-perdata

أحدث أقدم