Tiba Tiba BPN Kota Tangerang Menolak Data PTSL Ada Apa ?


Onesecondnews.COM, Tangerang -Program pemerintah tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang menargetkan sertifikasi 10 Juta Bidang Tanah mulai tahun 2020 lalu, sepertinya hanya akan menjadi isapan jempol belaka. Pasalnya, tanpa alasan yang jelas pihak BPN Kota Tangerang menolak data pemberkasan yang sebelum nya sudah diserahkan ke kantor BPN oleh panitia pokmas sebanyak 105 bidang dari Kelurahan Buaran Indah Kec.Tangerang, Kota Tangerang-Banten.


Ke khawatiran timbul di benak masyarakat. Alasannya, Karena program PTSL yang sudah selesai di proses pemberkasan oleh panitia (Pokmas) harus terancam gagal. Padahal program tersebut sangat di nanti nanti oleh masyarakat, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan itu. Sejatinya membawa kepada kebaikan buat masyarakat karena bisa mendapatkan sertifikat mudah dan murah. Namun kini terancam gagal karena perilaku ke sewenang wenang an yang diduga dilakukan oleh pihak BPN karena menolak berkas PTSL milik warga dengan sepihak.


"Jumlah berkas yang kami kirim ke BPN Kota Tangerang pada 16 Pebruari lalu sebanyak 105 bidang yang sudah SHM. Nah tiba tiba bulan ini berkas di tolak tanpa alasan yang benar," kata ketua panitia BI.Abdul Manan kepada jakartakoma.com (15/07/2022)


Penolakan berkas oleh BPN pun di benarkan lurah Buaran Indah 'Safillah' saat di konfirmasi wartawan. Lurah mengatakan, sebelum pemberkasan PTSL dilakukan oleh panitia pelaksana, pihak kelurahan sudah menerima surat keputusan dari kepala kantor pertanahan (BPN) kota Tangerang dengan No.01/S7.36.71/2/2022 tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2022, kalau di kelurahan Buaran Indah mendapatkan kwota 185 bidang.


"Kita hanya berharap program PTSL yang sudah berjalan di kelurahan Buaran indah ini, bisa berjalan sesuai harapan. Jadi tidak ada ke khawatiran lagi di hati masyarakat yang sangat menginginkan sertifikat murah," ujar Lurah.


PTSL adalah proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.


PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.


Mendapat perhatian serius dari aktivis di masyarakat. Mengingatkan pihak BPN Kota Tangerang untuk tidak sewenang wenang dalam mengambil keputusan apalagi sepihak tanpa melalui musyawarah bersama, karena berpotensi merugikan masyarakat. 


Jelas dalam keputusan tata usaha negara, dengan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi: Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

 

Akan menjadi sebuah persoalan Maladministrasi, apabila keputusan penolakan tersebut tidak kunjung di selesaikan atau dipersulit atau bahkan diabaikan oleh pihak BPN. Seperti yang saat ini sedang terjadi di kelurahan Buaran Indah, berpotensi menjadi persoalan maladministrasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.



Sementara itu hingga berita dimuat Pihak BPN kota Tangerang sendiri belum bisa di konfirmasi. 'Jajuk' selaku staf ahli BPN kota Tangerang memilih diam saat di konfirmasi wartawan tentang keluhan masyarakat Kelurahan Buaran indah atas penolakan berkas PTSL.


Sumber informasi:

http://suratkabarindonesiahebat.com/news-18178-bpn-kota-tangerang-menolak-data-ptsl-dengan-alasan-yang-tidak-jelas.html


Pewarta

Shem Mitrapol 


  HAK JAWAB  KANTOR BPN kota Tangerang

Tertulis pada Senin 25 - Juli 2022


Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Berikan Jawaban Terkait Penolakan Data PTS


Setelah tayang di berbagai redaksi online, terkait dengan artikel yang dipublish pada tanggal 16 Juli 2022 mengenai " Geger! Tanpa Alasan Tiba Tiba BPN Kota Tangerang Menolak Dan Pending Data PTSL Di Buaran Indah". 


Kantor Pertanahan (BPN Kota Tangerang) menanggapi, bahwasanya kelurahan Buaran indah tidak masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022.


Berdasarkan surat keputusan kepala kantor pertanahan kota Tangerang, Nomor: 01/SK-36.71/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 menetapkan bahwa, Penlok PTSL Tahun anggaran 2022 dengan target sertifikasi hak atas tanah (SHAT) sebanyak 1.500, yang terdiri dari: Kelurahan Cipondoh indah dengan target SHAT sebanyak 555, kelurahan karang Mulya dengan target SHAT sebanyak 555, dan kelurahan Parung jaya dengan target SHAT sebanyak 390.

Pihak BPN menyampaikan, sehubung tidak tercapainya target Penlok pada keputusan kepala kantor pertanahan kota Tangerang Nomor: 01/SK-36.71/I/2022 tanggal 03 Januari 2022, sehingga perlu disesuaikan dengan metode yang dimiliki oleh kementrian ATR/BPN yang disebut 3M, yaitu: Mendekat, merapat, dan menyeluruh berupaya menuju kelurahan lengkap hingga menuju kecamatan lengkap.


Sehingga kepala kantor pertanahan kota Tangerang menerbitkan surat keputusan Nomor. 185/SK-36.71/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang perubahan atas keputusan kepala kantor pertanahan kota Tangerang Nomor. 01/SK-36.71/I/2022 tanggal 03 Januari tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2022.

Menetapkan bahwa, Penlok PTSL tahun anggaran 2022 yang terdiri dari: Kelurahan Cipondoh dengan target SHAT sebanyak 180, Kelurahan Cipondoh makmur dengan target SHAT sebanyak 200, Kelurahan kenangan target SHAT sebanyak 100, Kelurahan Poris Plawad Utara dengan target SHAT sebanyak 200, kelurahan Karang Mulya dengan target SHAT sebanyak 150, Kelurahan Karang timur dengan target SHAT sebanyak 50, Kelurahan Parung jaya dengan target SHAT sebanyak 390, Kelurahan Gaga dengan target SHAT sebanyak 100 dan kelurahan larangan utara dengan target SHAT sebanyak 130. (25/07/2022)


Untuk dapat mengikuti program PTSL selanjutnya, maka harus menunggu dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran yang akan datang.


Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp layanan: Hp.08118787882.

Email: kot-tangerang@atrbpn.o.id

Website: https:/ /kot-tangerang.atrbpn.go.id/

YouTube: Kantah Kota Tangerang.

Instagram: @kantahkotatangerang

Twitter: @bpnkotatangerang


Sumber: Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

أحدث أقدم