Onsecondnews.COM, JAKARTA – Hanya waktu kurang dari 2 (dua) jam Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku pembunuhan di dermaga TPI Muara Angke.
Tersangka UK di bekuk unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa di dermaga TPI Pelabuhan Muara Angke, lantaran melakukan pembunuhan terhadap korban MSA (28) dengan sebilah pisau, jumat (3/6/2022).
” Kejadian penusukan di TPI Muara Angke, sekira jam 22.55 WIB pada kamis tanggal 2 juni 2022, tersangka UK mendatangi korban MSA di KM. Tambah Makmur dengan membawa sebilah pisau.” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat.
m Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kamis 2 Juni 2022 pukul 23.30 mengamankan seorang terduga pelaku penusukan ABK Kapal di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke.
Menurut Kompol Yunita Natalia Rungkat Polsek Sunda Kelapa Pelabuhan Tanjung Priok penangkapan setelah mendapat laporan dari Masyarakat telah terjadi Penusukan terhadap ABk Kapal di Dermaga TPI Pelabuhan Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara
Wakapolres yang didampingi Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa, Wakapolsek AKP Ikrom Baihaki, Kasat Reksrim AKP Sangurah Wiratama dan Kanit Reskrim AKP Yudi Hermawan kembali beberkan.
” Korban dan Pelaku saling kenal
dan keduanya profesi sebagai ABK KM. Tambah Makmur, diakui tersangka Kesal kepada korban, ” Saya kesal sama kamu.!!, kemudian jawab korban ” Kesal Kenapa “beber Yunita.
Lebih lanjut Yunita jelaskan, kemudian tersangka mencabut pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk Korban berkali kali mengenai perut dan dada korban, saat korban sedang ngobrol bersama saksi H.
Selanjutnya korban terjatuh bersimbah darah dibagian leher kepala belakang , di lokasi kejadian saksi berteriak minta tolong , kemudian menolong korban bersama ABK lainnya untuk dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.” jelas Yunita.
Motif korban balas dendam, karena tersangka sering di ejek oleh korban, hingga korban melakukan penusukan sebanyak 17 lobang dari hasil pemeriksaan.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) bilah Pisau bergagang plastik warna putih ukuran panjang sekira 19’cm terdapat bercak darah berikut sarungnya terbuat dari plastik dan pakaian korban yang masih ada bercak darah.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP melakukan pembunuhan dengan berencana , dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.