Onesecondnews.COM, Kota Tangerang - Naas kembali lagi wartawan jadi korban kebiadaban oknum anggota Brimob, dimana wartawan bernama Abdul Wahid (AW) Korlip dari media Peka Nusantara, yang sedang melakukan peliputan, dikeroyok dengan membabibuta oleh dua orang yang mengaku dari anggota Brimob kelapa dua, Jum'at (27/5/22).
Kejadian naas pengeroyokan yang dialami AW ditengah proyek galian kabel optik Linknet diperkirakan puku 13:30 Wib, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, dengan membabibuta lakukan perbuatan tidak terpuji kepada wartawa dengan cara memperlakukan kesewenangan-wenangan tanpa sebab dan tentu merusak citra institusi kepolisian.
Kejadian yang berawal saat AW bersama Pemred Media Wartakum7.com, yang sedang kebetulan melintas di Jl. Dr. Sitanala, namun ditengah perjalanan terlihat salah seseorang pria yang sedang dipukuli oleh dua orang pria. setelah dipastikan ketempat kejadian, dengan keadaan ramai berkerumun berikut lalu lalang dan sedikit macet AW yang perlahan nyebrang jalan dan disusul Barna dan langsung menghampiri kepada kedua orang yang terlihat sebagai pelaku pemukulan terhadap seseorang pria tersebut.
Selang beberapa menit setelah AW mempertanyakan atas kejadian tersebut, namun belum sempat pada titik pertanyaan, dua orang yang mengaku dari anggota Brimob dengan intonasi nada keras dan akhirnya AW kena sasaran dengan posisi yang langsung didorong dan dipiting tanpa basa basi.
Walau kendati demikian, sebelumnya telah memberitahukan kepada kedua oknum yang mengaku Brimob tersebut bahwa AW adalah wartawan yang sedang bertugas, namun Brimob itu tidak menggubris AW dan malah mau menembak AW, "gua tembak luh, kata salah seorang anggota Brimob dengan nada keras. AW yang tidak merasa salah dengan menimpali omongan anggota yang mengaku anggota Brimob itu, "tembak saja" jawab AW dengan nada kesal. Sesekali oknum anggota Brimob tersebut berkata "ini proyek brimob proyek saya, mau apa kamu, saya juga bayangkara, ini proyek ada ijin nya" dan terus berlangsung pemukulan.
Naas tanpa mengindahkan kenyamanan masyarakat, kedua oknum anggota yang mengaku Brimob tersebut langsung memukuli dan menendang dengan membabibuta kepada saudara AW, sehingga terbentur jatuh kebawah dalam posisi di dengkek lehel dengan kaki diinjak-injak keras badan dan leher, di tendang dan terus dipukuli, AW dalam keadaan pasrah tidak melawan, akibat kejadian tersebut AW mengalami di bagian pipi biru dan bengkak serta berdarah karena robek akibat bertubi - tubi di pukul.
Dalam insiden yang terjadi suasana masih dalam keadaan menegang namun mencoba mengkonfirmasi kepada pihak anggota yang mengaku dari Brimob kelapa dua itu, melalui yang mengaku Mustofa selaku kepala tim dari dua anggotanya bernama Aji dan Andry, dimana setelah terjadi pengeroyokan terjadi kepada AW, bahwa katanya itu kesalah pahaman dan meminta untuk berdamai secara kekeluargaan mencegah agar jangan lapor. namun masalah belum terselesaikan karena menyangkut keprofesian adanya penghalangan terhadap peliputan dan belum ada perjanjian hitam diatas putih.
Menurut salah satu anggota Brimob yang mengaku bernama Andry, dimana suasana sedikit mereda, ia mengatakan bahwa mereka telah di tegur dan diomelin pimpinannya, "saya tadi sedang latihan menembak, komandan saya nelepon anjing babi kerja luh ngapain aja" kata Andry disampaikan kepada media. setelah ada perintah itu mereka (anggota Brimob) datang keproyek yang menjadi TKP penyiksaan dua orang diantaranya salah satu Wartawan dan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila berinisial M. pihaknya mengatakan karena proyek galian Kabel yang sudah digali tersebut ditimbun kembali.
Anehnya ketiga yang mengaku anggota Brimob itu dengan posisi tidak berseragam lengkap, namun memakai rompi yang bertuliskan Brimob dan heran nya kenapa ada dilahan proyek kabel optik Linknet.
Dihari yang sama berkaitan dengan izin yang disampaikan pihak yang mengaku dari anggota Brimob tersebut, menurut Ismanto RW 01 kelurahan Mekarsari, dirinya membenarkan bahwa proyek yang berada di Jl. Dr. Sitanala memang belum ada ijin kepadanya, "iya saya hentikan proyek itu karena belum ada ijin lingkungan", kata Ismanto dirumahnya.
Hal ini juga ditanggapi oleh Barna selaku Pemred Media Wartakum7.com, "saya nyatakan bahwa tiga orang yang mengaku sebagai anggota Brimob terlepas benar dan tidak itu perbuatan tidak terpuji dan tidak mencotoh kepada masyarakat umum, dimana pihak kepolisian itu melindungi, mengayomi dan melayani itu harus benar-benar melekat dan bisa dirasakan warga masyarakat, bukan malah sebaliknya berprilaku anakis yang terjadi kepada saudara AW, terlebih AW wartawan yang sedang bertugas", Ujarnya.
Lanjut Barna, "Kita ketahui kiprah kepolisian yang sangat mulia itu harus rusak lantaran oknum yang tidak bertanggungjawab, terlebih diduga memback'up proyek yang tidak berizin, alangkah kotornya jika melacurkan profesi", terang Barna.
Atas insiden tersebut, Barna berharap kepada walikota Tangerang agar pihak nya bisa melakukan tindakan yang tegas jika memang perusahaan Linknet diduga tidak memiliki izin, dan segera pihak terkait yakni satpol - PP sebagai penegak perda monitor terhadap dugaan proyek nakal.
Diketahui juga dikala wartawan sedang melakukan peliputan itu dilindungi Undang-undang, sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam hal ini kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 PP No.2/2003:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Melakukan kegiatan politik praktis; mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi.
Sumber informasi
https://www.wartakum7.com/pengeroyokan-wartawan-oleh-oknum-yang-mengaku-anggota-brimob-dikota-tangerang-diduga-backup-proyek-kabel-optik-linknet/
Pewarta
Shem Mitrapol