Surat Keterangan Usaha, milik Pengusaha Ayam Potong Terancam Mandek Akibat Tidak Punya Dasar


Onesecondnews.COM, Tangerang Kota- kegiatan pengusaha Ayam Potong Masih terindikasi Ilegal pasalnya Lurah Poris Gaga Baru, Tidak melihat Ijin Apapun yang dimiliki pengusaha tersebut. Hanya SKU yang sudah Habis Masa Berlaku (Mati) 



Usai Mendatangi pengusaha Ayam Potong yang ada di Kawasan industri Daan Mogot 19,8 Km Lurah Poris Gaga Baru kecamatan Batu Ceper Menegaskan Bahwa Tidak akan mengeluarkan Surat keterangan usaha (SKU) Tanpa ada dasar Surat yang Jelas dalam kedudukan Usaha Tersebut. Selasa (05/04/22)


Perlu diketahui sebelumnya Pengusaha Ayam Potong yang diwakili Oleh Oknum RT, Bernama Gani Menjelaskan Bahwa Surat ijin terkait Ayam Potong itu ada Tidak sesuai dengan omongan.


Dalam Keterangan yang Tertulis didalam surat Tersebut Hamdani Warga Gang Sawo II Poris Plawad Cipondoh Tangerang Kota, Berdasarkan Pengakuan yang Bersangkutan Berdasarkan Surat pengantar RT/RW Bahwa Nama Tersebut memiliki Usaha Jual Ayam Potong Usaha Tersebut Bertempat Tinggal/ Berdomisili di Poris Gaga Baru RT 006/02 Kelurahan Poris Gaga Baru kecamatan Batu Ceper kota Tangerang dengan Ketentuan Sebagai Berikut.

Menjaga Kebersihan Lingkungan, Tidak Mengganggu ketentraman Tetangga,


Surat itu dikeluarkan oleh pihak kelurahan 13 November 2018 Berlaku Hingga 13 November 2019 an Lurah Poris Gaga Baru, dengan Cap Sekretaris Lurah Kala itu. Saat di Tanda Tangani.


Ya saya sudah mengecek ke lokasi Bahwa kegiatan Ayam Potong itu Tidak memiliki Ijin dan dia bilang ingin membuat SKU yang sudah Mati,"Kata Lurah Poris Gaga Baru.


Saya katakan Bahwa Harus ada Dasar Untuk pembuatan surat Keterangan Usaha (SKU) itu Harus memiliki dasar pengantar mulai dari silsilah dasar keberadaan usaha itu di lahan siapa apakah kontrak atau lahan sendiri serta pengantar dari RT/RW Kalau Tidak Ada saya Tidak akan mengeluarkan surat keterangan Usaha (SKU) ," Ucap dia Saat ditemui di kantornya


Disis lain Pengamat kinerja pemerintah Dari Warga Sipil Abdul Malik menegaskan Bahwa jelas Usaha yang dijalin oleh pihak pengusaha ini Tidak memiliki dasar Ijin yang Jelas, Kenapa masih dibiarkan Tetap Berjalan kemana Fungsi tugas perangkat Kerja Pemkot Tangerang.


Jelas Pasal 36 ayat 1 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan. Usaha yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib AMDAL dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan dan izin usaha atau izin kegiatan. Tidak di indahkan Oleh Pemkot Tangerang.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”). Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009].


Terus Nunggu apalagi pihak Pemkot Tangerang sudah seharusnya menindaklanjuti usaha Ayam ilegal ini Jelas merugikan dari segi Apapun," Tutup Abdul Malik Pengamat kinerja pemerintah Dari kalangan Warga Sipil, saat dimintai Tanggapan.


Sumber Link: http://posbumi.com/masih-terlihat-ilegal-sku-pengusaha-ayam-potong-terancam-mandek/


Pewarta

Shem MP
 

أحدث أقدم