Ngaku Punya Ijin Pengusaha Ayam Potong Tunjukkan SKU Mati


Onesecondnews.COM, Tangerang Kota - Pengusaha Ayam Potong yang Berada di kawasan industri 19,8 Km Daan Mogot, Tidak Terima Usahanya di Beritakan, Tunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang Sudah Mati.


Pengusaha Ayam Potong itu Tidak Terima diberitakan Media online Mitrapol.com serta mengatakan Berita itu Hoax, Padahal Jelas Usahanya Tidak memiliki Ijin usaha Hanya SKU dari Pihak kelurahan Poris Gaga Baru kecamatan Batu Ceper yang sudah kadaluarsa ( Mati). Minggu (03/04/22).


Dalam Keterangan yang Tertulis didalam surat Tersebut Hamdani Warga Gang Sawo II Poris Plawad Cipondoh Tangerang Kota, Berdasarkan Pengakuan yang Bersangkutan Berdasarkan Surat pengantar RT/RW Bahwa Nama Tersebut memiliki Usaha Jual Ayam Potong Usaha Tersebut Bertempat Tinggal/ Berdomisili di Poris Gaga Baru RT 006/02 Kelurahan Poris Gaga Baru kecamatan Batu Ceper kota Tangerang dengan Ketentuan Sebagai Berikut.

Menjaga Kebersihan Lingkungan, Tidak Mengganggu ketentraman Tetangga,


Surat itu dikeluarkan oleh pihak kelurahan 13 November 2018 Berlaku Hingga 13 November 2019 an Lurah Poris Gaga Baru, dengan Cap Sekretaris Lurah Kala itu. Saat di Tanda Tangani.



Saat dikonfirmasi,Dalam Percakapan melalui Chat Via WhatsApp RT, Gani perwakilan Pengusaha Ayam Potong Menjelaskan Bahwa Berita itu Hoax, "Abang Bisa Buktikan Kalau usaha itu Tidak ada Ijin?


"Saya Bisa Membuktikan Bang kalau itu ada Izin Abang, kaitan dengan Abang Apa ? pak Lurah Arip Suruh kesini, Suruh Datang Aja Ke Lokasi.


Disisi Lain saat dikonfirmasi Melalui Via WhatsApp Lurah Poris Gaga Baru Mengatakan, Siap Monitor Bang, Terima kasih Bang Belum Ada yang Melapor Ke Saya Tentang Usaha ini.


Coba kirim foto nya kalau memang sudah Ada SKU, itu keluaran 2018 SKU Masa Berlaku Cuma 1 Tahun Doang, Senin saya Kordinasi dengan Tiga Pilar Serta RT/RW Setempat Bang" Tutup Lurah Arip saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp 


Sumber Link:http://posbumi.com/cuma-ijin-sku-mati-yang-ditunjukkan-pengusaha-ayam-potong-lurah-akan-kordinasi-dengan-tiga-pilar/


Pewarta

Shem MP


أحدث أقدم