Diduga Pengusaha Ayam Potong di Poris Gaga Baru Tidak Memiliki Ijin Dinas Terkait dipinta Tindak Tegas


Onesecondnews.COM,Tangerang - Keberadaan pengusaha Ayam Potong di kawasan Industri Daan Mogot Km 19, 8 Kota Tangerang dikeluhkan Warga.


Pasalnya kegiatan Usaha Ayam Potong yang ada dilokasi Diduga Tidak memiliki ijin usaha dari pihak pemerintah Kota Tangerang.



Perlu diketahui Menurut informasi dilapangan kegiatan usaha Ayam Potong tersebut Sangat mengganggu Masyarakat yang ada disekitar wilayah, Sabtu (02/04/22)


Disisi Lain saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menurut pekerja Gubuk tempat penampungan Ayam itu menjelaskan bahwa Lapak ini yang Bertanggung jawab adalah RT Gani.


" Mas yang bertanggung Jawab keberadaan usaha Ayam ini Pak Gani RT, dia yang mengurus semuanya, yang punya usaha ayam lagi dikampung saya adik yang punya usaha Ayam ini Namun yang urus kalau ada apa apa si Gani RT.


" Sedangkan Kordinasi lain kita Juga berikan Uang Tiap Bulan untuk Babinsa dan Binmas Batu Ceper kota Tangerang Sebesar 150 Ribu per Orang," Ucap Gani saat dikonfirmasi dilokasi Gubuk Ayam Beberapa waktu lalu," Kata dia


Untuk keberadaan usaha Ayam ini sudah Berjalan 3 Tahun Lebih dan untuk lahan kita sewa sama pengelola, Bayar Ke Asep dengan Nominal 500 Ribu, Tiap Bulan Namun Akhir akhir ini dia minta Naik Harga sewanya, Saya Gak Mau smpai sekarang Gak ada lagi pembayaran sewa, untuk ijin Usaha sudah ada Sku dari pihak kelurahan Poris Gaga Baru," Kata Gani


Menurut Sudut Pandang Dari Abdul , Pengamat kinerja pemerintah Dari Warga Sipil, seharusnya pihak pemerintah Kota Tangerang menghentikan Kegiatan udah tersebut Jangan dibiarkan seolah mendukung usaha Ilegal kalau kita lihat dalam kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin apapun 


Pasal 36 ayat 1 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan. Usaha yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib AMDAL dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan dan izin usaha atau izin kegiatan.


Terus kita lihat Juga di " Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”). Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009].


Terus Nunggu apalagi pihak Pemkot Tangerang sudah seharusnya menindaklanjuti usaha Ayam ilegal ini Jelas merugikan dari segi Apapun," Tutup Eko Pengamat kinerja pemerintah Dari kalangan Warga Sipil, saat dimintai Tanggapan.


Sumber informasi:

https://mitrapol.com/2022/04/02/peternakan-ayam-di-poris-gaga-baru-tidak-memiliki-ijin-dinas-terkait-dipinta-tindak-tegas/


أحدث أقدم