Bangunan Tidak memiliki Ijin Citata dipinta Tegas Bertindak


Onesecondnews.COM, Jakarta -  Masih Ada saja Bangunan yang Tidak memiliki ijin diwilayah Jakarta Barat, Kali ini di kecamatan Kalideres Citata Jakbar Harus Bergerak Menyikapi Hal tersebut.


Sebuah proyek bangunan yang diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlokasi di RT 10/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pengerjaannya patut dipertanyakan.


Diketahui PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.


Menurut salah seorang warga sekitar, bangunan ini rencananya akan dijadikan toko material oleh pemiliknya.


"Katanya sih mau di bikin toko material, saya kurang faham juga ya katanya begitu menurut para pekerja bangunan," kata dia yang enggan disebutkan namanya ini.


Kemudian awak media kelokasi bangunan tersebut guna mencari informasi dan keterangan dari beberapa pekerja dilokasi. Namun mereka enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai perijinan bangunan tersebut.


Para pekerja dilokasi seakan bungkam. "Kami disini hanya mengawasi para pekerja pak, kalau masalah ijin itu pemilik," kata dia dilokasi.


Sampai berita ini diturunkan intansi berwenang belum dapat memberikan keterangan terkait bangunan tersebut.


Sumber Link:

https://suluhnews.id/bangunan-di-kelurahan-semanan-tanpa-plang-ijin-mendirikan-bangunan-imb/?amp

أحدث أقدم