Onesecondnews.COM, Jakarta - Empat pedagang ikan Muara Angke harus merasakan tidur di balik jeruji besi Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ke empat pedagang itu di jebloskan ke bui lantaran melakukan tindak pidana perjudian.
Dari ke empat tersangka tersebut berinisial MU (37), AR (52), SU (40) dan KA (39).
” Ke empat tersangka kami tangkap sedang bermain judi kartu remi di halaman kios Pelelangan Ikan Pelabuhan Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara, pada selasa 25 januari 2022.” ungkap Kompol Seto Handoko kepada media.
Kapolsek melanjutkan, para tersangka kami tangkap atas infomasi masyarakat adanya permaianan judi, kemudian anggota kami melakukan penyelidikanl.
Hingga akhirnya anggota kami berhasil menangkap tangan para pelaku ketika sedang melakukan permainan judi Kartu Remi dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.490.000,- ( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari ke empat Pelaku judi tersebut.
Cara para pelaku bermain judi melakukan berputar jadi bandar dengan taruhan Rp.5000, dan ada taruhannya Rp.20.000 setiapa perputaran berganti jadi bandar.” jelas Seto.
Penangkapan dari ke empat pelaku judi, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.4.900.000 dan satu set kartu remi untuk alat permainan judi.
Atas perbuatan para pelaku judi, akan terancam Pasal 303 ayat(1) ke -2 KUHPidana atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan kurungan maksimal 4 tahun kurungan penjara.