Pelaku Pencurian Ikan dan Cumi Sebanyak 46 Ton diamankan Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa


 

Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, adakan Pres Rilis Terkait Pencurian Ikan dan Cumi Seberat 46 Ton diwilayah Hukum Polsek Sunda Kelapa


Polsek kawasan Sunda kelapa berhasil meringkus pelaku pencurian 46 Ton ikan Dori dan Cumi dari Gudang milik PT Sanjaya Internasional Fishery di Jalan Pendaratan Ikan no 3 Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Senin (25/10).


Pelaku yang ditangkap adalah HR yang juga seorang supervisor gudang perusahaan tersebut. Pelaku ditangkap saat sedang bekerja, setelah sebelumnya pihak Polsek Sunda Kelapa melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.


Menurut Wakapolres Pelabuhan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat kepada media senin (25/10), Kasus pencurian ini sendiri diketahui, setelah pihak perusahaan melakukan audit terhadap stok barang pada tanggal 7 dan 8 September 2021. Dari hasil audit tersebut, diketahui ada selisih jumlah barang di dalam gudang tersebut sebanyak 46 Ton atau senilai Rp 3,6 milliar.


Selanjutnya unit reskrim Polsek Sunda Kelapa yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan memerika rekaman cctv.


Dari hasil penyidikan tersebut diketahui pelaku HR lah yang telah mengambil dan mengeluarkan karton yang berisi cumi dan ikan dori dalam gudang, dengan cara masuk ke dalam cold storage (tempat pembekuan ikan).


Kemudian barang dikemas dengan menggunakan dus bekas, dan selanjutnya barang dikeluarkan melalui pintu karyawan dengan cara dipanggul dengan dilengkapi surat jalan yang dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh pelaku sebagai bukti pengeluaran barang tersebut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.


Pewarta

Shem mitrapol

أحدث أقدم