Meski disambangi Pol PP Cafe Shop Coffe Pasar Segar Masih Tetap Bandel


Onesecondnews.COM, Jakarta - Pengunjung Coffe Shop, Pasar Segar  Abaikan Prokes dimasa PPKM Level 2 Meski Sudah di lakukan penindakan Oleh Satpol-PP Kecamatan Masih Tetap Bandel Jumat (29/10/21).


Terlihat Pengunjung Cafe Coffe Shop Dengan Konsep outdoor Abaikan Prokes yang diterapkan Pemerintah, Berkerumun Tidak menggunakan Masker, Rata Rata pengunjung Cafe Tersebut Dari kalangan Anak-anak Muda

Meskipun Begitu Mereka Tetap Asik duduk dan Mendengarkan music yang disediakan Pemilik Cafe.


Padahal Jelas Satpol-PP Datang ke Lokasi Untuk melakukan pendisiplinan Serta mendata Namun Amat disayangkan Aktifitas Tersebut Masih Tetap Berjalan, Hingga Pukul 23.00 WIB

Ketika dikonfirmasi pengelola Pasar Segar di ruangannya terkait kerumunan pada acara yang digelar di pasar tersebut, Asikin sebagai pengelola pasar mengatakan, pihaknya telah memanggil penyelenggara, namun amat disayangkan acara masih berlanjut. 


" Tadi sudah saya panggil pak penyelenggara terkait status covid-19 di kalideres, bahwa hal itu sudah diperbolehkan.


"Bukannya sudah di perbolehkan ya pak, infonya seperti itu waktu itu," Kata dia


Disisi Lain Seorang  pria yang mengaku sebagai pengunjung dan penggerak Vaksin Seluruh Indonesia dan HDC (Harley Davidson Indonesia, May mengatakan "bingung dengan yang disebut prokes itu seperti apa bahkan ia juga bingung ada teguran dari oknum X



" Saya ini penggerak Vaksin Seluruh Indonesia, HDC Harley Davidson Indonesia, saya bingung yang disebut Prokes itu seperti apa?, mau liat yang di Bali apa dimana? " Ungkapnya kepada Wartawan



Pria yang mengaku bernama May ini juga mengatakan merasa heran dan lagi lagi May menyebutkan dirinya telah banyak mendapatkan penghargaan salah satunya penghargaan dari Gubernur, ia juga menambahkan dirinya sebagai rakyat yang dilindungi dan telah keliling dunia mempertanyakan terkait pelanggaran yang ada itu seperti bagaimana (Pada Pagelaran Musik Itu)


" Saya sebagai pengunjung aneh ajja tadi ada teguran dari oknum X saya bingung kenapa ini, coba dia duduk di situ. Dan saya adalah salah satu, ya penghargaan saya banyak pak ya sampai dari gubernur ada. Menurut bapak ini ya pak ya, sebagai rakyat yang dilindungi, walaupun saya sudah keliling dunia ya, yang menyalahi aturan itu tadi ( Dalam Acara) dimana ya ? " Tambahnya.


Satpol PP Kecamatan Kalideres yang datang kelokasi dinilai lemah dalam penegakan yang dilakukan, hal tersebut terlihat dari masih berlangsungnya acara walaupun satpol PP sudah datang dan tidak ada pemberhentian acara oleh Satpol PP yang datang


Asteria Pengamat Kinerja Pemerintah Dari Warga Sipil menegaskan bahwa kegiatan itu seharusnya dipantau dengan ketat oleh pihak Tiga pilar,


" Padahal pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yaitu hingga pukul 00.00 WIB. Selain melanggar jam malam tempat hiburan ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi, penggunaan masker, menjaga jarak, hingga kapasitas pengunjung yang seharusnya dibatasi. 


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya pernah mengatakan sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," Jelas dia


Minimnya pengawasan aparutur dan satgas covid-19 di wilayah Kecamtan Pagedangan ini menjadi pertanyaan kita semua. Sejalankah apa yang digaungkan pemerintah pusat dengan pelaksanaan di lapangan yang melibatkan aparatur negara sampai tingkat Kecamatan? Sampai berita ini ditayangkan belum ada penindakan terhadap tempat hiburan malam ini dan masih tetap beroperasi. Bahkan pihak aparatur negara terkesan abai terhadap kejadian ini," Tutup dia


Sumber informasi

Hapip Pratama 

Wartawan Jurnalis online


Pewarta

Shem Mitrapol


أحدث أقدم