Retribusi dalam PP no 85 Tahun 2021 dinilai Memberatkan Nelaya, HNSI : Harus ada Evaluasi


 Onesecondnews.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Melalui Ketua Bidang Pengembangan Usaha Perikanan & Investasi keluhkan Aturan Perpres Yang Terbaru.

 

Kementerian  Kelautan dan Perikanan terhitung 18 September 2021 mulai  memberlakukan Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 


Seperti poin 1 Penarikan Pra Produksi ,a). Kapal penangkap ikan berukuran diatas 5 GT s/d 60 GT  harus membayar pertahun dengan rincian 5% x Produktivitas kapal x HPI (Hasil penangkapan ikan) x GT kapal.


b) .Kapal penangkap ikan berukuran  diatas 60 GT s/d 1000 GT pertahunnya 10% x Produktivitas kapal x HPI x GT kapal.


Peraturan ini mengatur kebijakan retribusi terhadap aktivitas nelayan, bukan saja atas kegiatan penangkapan di laut namun juga mengenai kapasitas kapal dikenai retribusi.


Terhadap aturan ini Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia menyatakan keberatannya.


Wanto Asnim (Ahwat) Ketua Bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan Investasi menyatakan, sosialisasi dari peraturan ini sangat singkat sekali. Hanya sebulan. 


"Peraturan ini dikeluarkan pada Agustus dan pada bulan September sudah diberlakukan. Sangat singkat sekali," ujar Wanto, Kamis (23/9/2021.


Lebih lanjut Wanto mengatakan, kenaikan retribusi sangat besar sekali. Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya kenaikannya sekitar 200 persen.


"Sebelum peraturan No 85 ini diberlakukan saya membayar retribusi untuk kapal 83 GT hanya 106 Juta. Kini saya bayar 306 Juta untuk ukuran 83 GT," imbuh Wanto.


Dia melanjutkan, kini kapal - kapal yang di bawah 10 GT biasanya wewenang kabupaten dan 10 GT ke atas sampai 30 GT wewenang propinsi,  Yang mana mereka juga membayar distribusi daerah, namun di PP 85/ 2021 mereka juga di kenakan pajak 5%,  ini menyebabkan nelayan sangat berat, apalagi di masa dalam pandemi ini, mestinya pemerintah memikirkan agar bisa membantu mereka sesuai dengan UU No 7 tentang pelindungan nelayan,


Dia juga berharap kepada Pemerintah PP No.85 tahun 2021 dikaji ulang, agar tidak membabani para nelayan yang memberatkan pendapatan kami dan nelayan kecil.


Hal senada Jhonny pemilik kapal  yang dia rasakan PP No.85 tahun 2021 sangat membebankan pendapatannya, kenaikan pajak dan restribusi yang dia harus bayar hampir 200%.


Tidak seperti sebelumnya pajak restribusi yang dia inginkan paska produksi atau prabayar seperti kita gunakan Hp dengan pulsa jadi kita bisa perkirakan pembayaran pajak dan restribusi.


Hingga Berita kedua ini ditayangkan Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait


Pewarta

Shem mitrapol

 

أحدث أقدم