Mewakili Nelayan HNSI Pinta Evaluasi PP no 85 Tahun 2021 PNBP

 Foto : Aktivitas Nelayan Muara Angke



Onesecondnews.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Melalui Ketua Bidang Pengembangan Usaha Perikanan & Investasi keluhkan Aturan Perpres Yang Terbaru.


Kementerian  Kelautan dan Perikanan terhitung 18 September 2021 mulai  memberlakukan Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


Peraturan ini mengatur kebijakan Retribusi terhadap aktivitas nelayan. Bukan saja atas kegiatan penangkapan di laut namun juga mengenai kapasitas kapal dikenai retribusi.


Terhadap aturan ini Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia menyatakan keberatannya karena Akan menjadi Beban Para nelayan kecil.

 Foto:  Wanto Asnim /HNSI Ketua Bid pengembangan usaha perikanan dan Investasi



Wanto Asnim Ketua Bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan Investasi menyatakan, sosialisasi dari peraturan ini sangat singkat sekali. Hanya sebulan. 


"Peraturan ini dikeluarkan pada Agustus dan pada bulan September sudah diberlakukan. Sangat singkat sekali," ujar Wanto, Kamis (23/9/2021)


Lebih lanjut Wanto mengatakan, kenaikan Retribusi sangat besar sekali. Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya kenaikannya sekitar 200 persen.


Selain Dampak Terhadap Nelayan ini Juga  akan Menjadi polemik Di tingkat provinsi dan kabupaten yang dimana Retribusi Akan menjadi dua satu untuk otonomi daerah satu lagi untuk kementrian perikanan," Ujar Dia saat dikonfirmasi di Ruang kerja Muara Angke Jakarta Utara.


Disisi Lain Perwakilan Nelayan Joni Pun mengeluhkan adanya kenaikan Pajak yang sangat Tinggi dan sangat memberatkan masyarakat Nelayan dengan adanya Aturan Baru ini


"Sebelum peraturan No 85 ini diberlakukan saya membayar retribusi untuk kapal 83 GT hanya 106 Juta. Kini saya bayar 306 Juta untuk ukuran 83 GT," imbuh Joni


Kini operasional kapal lanjut Wanto, di bawah 60 GT tidak boleh melebihi 12 mil garis pantai.


"Kapal operasi di garis 12 mil seharusnya wewenang Pemda yang mengambil retribusi. Kini Kementerian Kelautan dan Perikanan turut mengenakan Retribusi bagi kapal yang beroperasi di 12 mil," terang Wanto

 

Wanto berharap pemerintah untuk memperhatikan kondisi nelayan. Apalagi pada masa Pandemi seperti saat ini. Nelayan juga merasakan dampaknya,Tegas Wanto ketua Bid Pengembangan Usaha Perikanan & investasi 


Hingga Berita ini ditayangkan Belum Ada Konfirmasi dari Pihak Terkait Atas Keluhan Aturan Baru yang dikeluarkan tentang PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


Pewarta

Shem mitrapol

أحدث أقدم