Onesecondnews.COM, Jakarta - Eksekusi Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Walikota Jakarta Barat, Terhadap Bangunan 7 Lantai yang Berada di jalan Rata No 19A RT 11/06 Maphar kecamatan Tamansari Jakarta Barat dilakukan Bertahap, Senin (30/07/21)
Ekstimasi Pembongkaran Akan dilakukan selama 7 Harian oleh Pihak Satpol-PP walikota Jakarta Barat sampai pemilik mengajukan penambahan Lantai
Bangunan yang dimana dalam Plang IMB Tertulis 3 Lantai Naik menjadi 7 Lantai dengan peruntukan Rumat Tinggal Namun secara Fisik terlihat seperti Gudang,
serta Tambahan Mejanin disetiap Lantai Jika ditotalkan Menjadi 14 Lantai Jelas melakukan Pelanggaran Ketidak sesuaian Fisik dan IMB yang diperoleh.
Terlihat dalam Eksekusi Bongkar yang dilakukan oleh Pihak Satpol-PP Berbentuk Bulatan dan lobang lobang dengan Segi empat, yang dimana Bangunan tersebut akan tetap pada Jumlah Lantainya.
Menurut Petugas Satpol PP Dilapangan Manik Menjelaskan, Sebelum dilakukan Eksekusi sudah diberikan surat SPB 3 kali Tidak ada Tanggapan Dari pemilik Bangunan Maupun Pengurus.
"Hingga kita Lakukan sesuai Rekomendasi Pembongkaran yang diberikan oleh Pihak Cipta karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) ," Ucap Manik
Proses pembongkaran dilakukan Secara Bertahap ini sudah jalan di hari ke 3 yang dimana Mulai pembongkaran dihari Kamis kemarin," kata dia
Pembongkaran Dengan Cara di lobangi setiap lantainya dikarenakan posisi Bangunan Tersebut Berdekatan dengan Bangunan Bangunan milik Warga, jadi untuk melakukan totalitas Pasti akan terganggu," Kata dia
Proses pembongkaran dengan simbol-simbol Lobang membuat, Proyek Bangunan ini Seakan tetap pada Jumlah lantainya
Pewarta
Shem Mitrapol