Onesecondnews.COM, Jakarta - sebuah Bangunan Berdiri dengan konsep Kantor Tanpa IMB luput dari pengawasan Dinas Cipta karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata)
Bangunan yang Rencananya akan dijadikan kantor office Security itu Tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terbukti saat dikonfirmasi ke Lokasi tidak terlihat adanya plang IMB. Yang Berada di jalan pendaratan ikan Muara Angke Jakarta Utara.
Bangunan itu sudah Berdiri sekitar 90 persen Namun Luput dari pengawasan Citata mulai dari kecamatan hingga Tingkat walikota.Selasa (24/08/21)
Mandor lagi Gak ada pak lagi ke kantor saya gak tau orang kerja aja kalau bapak Tanya soal IMB, " kata pekerja saat ditemui dilokasi
Pengawasan Petugas Citata kecamatan penjaringan Serta walikota Harus Cermat Tidak Boleh kecolongan Seperti ini Jelas akan membawa dampak Buruk Bagi struktural Tatanan Ruang dan Pertanahan di Jakarta Utara Teruta diwilayah pesisir," Ucap Zaenal Abidin pengamat kinerja pemerintah dan Apartur sipil dari Golongan masyarakat Sipil Indonesia.
kinerja pemerintah daerah dalam penataan Ruang Dan Pertanahan. menjelaskan,
Padahal sudah Jelas dalam aturan Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)
.[1] Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung.
3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat
Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda DKI Jakarta 7/2010”).
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas
.[8]Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," Tutup Zaenal
Pewarta
Billy z