Onesecondnews.COM PENAJAM – Berdasarkan surat nomor 360/015/COVID-19/VII/2021 yang ditandangani Sekkab PPU Muliadi selaku Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Pemkab PPU, pada 8 Juli lalu, dituliskan bahwa seluruh pemakaman jenazah akibat Covid-19 diserahkan ke desa atau kelurahan masing-masing, yakni tempat jenazah sebelumnya tinggal.
Sebelumnya sejak awal pandemi pasien Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang meninggal harus dimakamkan di pemakaman terpadu di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.Pemakaman tersebut khusus untuk jenazah terkonfirmasi positif maupun kasus suspek Covid-19.
Babinsa Kelurahan Penajam Koramil 0913-01/Penajam, Serka Cahyo Budianto pun terjun langsung untuk menyiapkan dan menggali makam dengan Standar Operasionao Prosedur (SOP) pemakaman Covid-19, untuk warga JL. Raden Sukma RT 16 yang merupakan pensiunan TNI -AD Angkatan 78 dan akan di makamkan di TPU Kayu Api. Sabtu (28/8/2021).
Kepada awak media Serka Cahyo menjelaskan,"Selain membantu pegawai gali kubur Ini juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir terhadap anggota TNI -AD yang sduah meninggal dunia," ujarnya.
Cahyo juga mengimbau kepada keluarga maupun warga yang hadir dalam pemakaman selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu cuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan, dan jaga jarak.
Hal ini untuk memutus mata rantai Covid-19. Dia juga menegaskan bahwa TNI-Polri akan mengawal setiap pemakaman Covid-19 agar terhindar dari penolakan warga.
“Kami Babinsa bersama Bhabinkamtibmas akan selalu mengamankan jika ada warga yang meninggal karena terinfeksi virus Covid-19, karena di masa pandemi ini masih banyak yang tidak setuju dan menolak terhadap pemakaman secara protokol kesehatan,”Pungkas Babinsa Serka cahyo.
Sumber Dim 0913/PPU