Onesecondnews.COM, Sangatta, Bersama Dandim 0909/Kutai Timur Letkol CZI Pabate, Danlanal Sangatta Letkol Laut I Komang Nurhadi, Kapolres Kutim AKBP Welly dan instansi terkait, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan penegakan Pada minggu malam (4/7/2021).
Kegiatan Apel dipimpin langsung oleh Dandim 0909/Kutai Timur (Ktm) Letkol CZI Pabate didampingi Danlanal Sangatta, Kapolres Kutim serta tim satgas covid.
Kemudian diikuti personil Kodim 0900/KTM, Polres Kutim, Satpol PP Kutim serta BPBD Kab Kutim.
Dandim 0909/KTM mengatakan,” Gelar Razia Operasi Yustisi yang kita laksanakan ini kita lakukan di tempat tempat kerumunan atau berkumpul di antaranya, Cafe, Rumah Makan, dan Kedai Kopi disepanjang jalan yos sudarso 1 sampai yos sudarso 4 antara lain :
1. Cafe Kongko, Jl. Dayung, Ds. Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara.
2. Cafe STQ, Jl. K.H Agus Salim, Ds. Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara.
3. Cafe Kedai Seruput, Jl. Yos Sudarso III, Kel. Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara.
4. Cafe Ruang Hati, Jl. Munthe, Kel. Kabo Jaya, Kec. Sangatta Utara.
5. Cafe Forty Fife, Jl. Yos Sudarso III, Gg. Nusantara, Kel. Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara.
6. Cafe Lignit, Jl. A.W. Syahrani, Ds. Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara.
7. Cafe Boss, Jl. Yos Sudarso I, Ds. Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara
ungkapnya.
Selain gelar Operasi Yustisi kita juga menyampaikan himbauan pembatasan waktu dan jarak pengunjung guna mencegah penyebaran Virus Corona, Kegiatan yang kita laksanakaan atas dasar Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19.
Sebelum melakukan imbauan dan penindakan disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satlantas Polres Kutim.
Sumber 0909/Ktm