Suami Istri diamankan Polisi Akibat membuat Surat Surat Palsu



Onesecondnews.COM, Jakarta - polres pelabuhan Tanjung Priok Adakan Konfrensi Pers Terkait Pemalsuan Sertifikat Vaksin Rabu (28/07/21) di halaman Polres pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.


Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu diwilayah Bogor.


Menurut AKBP Putu Kholis Aryana "pengungkapan Kasus pembuatan Sertifikat vaksin Palsu Berawal dari kecurigaan Anggota Terhadap Warga yang memiliki sertifikat Palsu," Kata dia


AEP dan TS, sepasang Suami Istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (28/7).


Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.


Disisi Lain  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David " kita Berhasil mengamankan Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, dari pengembangan warga yang memiliki sertifikat vaksin Palsu," kata dia


Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,”ujar Kapolres.


Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 miliar rupiah," Tutup dia

أحدث أقدم