Onesecondnews.COM, Kutai Kartanegara – Petugas gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pemeriksaan terhadap masyarakat luar daerah yang akan memasuki wilayah Kecamatan Tenggarong di pos penyekatan Entry Point Km 1 jalur II Tenggarong seberang. Jum’at (30/07/2021).
Kegiatan penyekatan tersebut merupakan pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka PPKM level VI yang telah di berlakukan di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kegiatan penyekatan dari petugas gabungan Kodim 0906/Kkr dan Polres Kukar bersama instansi terkait ini adalah bentuk upaya mencegah melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kukar dimana petugas gabungan akan lebih selektifmemeriksa masyarakat luar daerah yang akan masuk kewilayah Kukar”, ucap Sertu Sukirin.
“Selama kegiatan kami akan melaksanakan pemeriksaan dan himbauan tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang telah di tentukan, diantaranya pemeriksaan penggunaan masker dan menanyakan kepentingan masyarakat tersebut memasuki wilayah Kukar”, tambahnya.
Kegiatan penyekatan pada masa di berlakukannya PPKM level VI di wilayah Kukar, petugas gabungan yang berada di pos-pos penyekatan juga selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Bila kami temukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kami akan memberikan sanksi sosial dan pendataan serta masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan khusus kami akan mengarahkan untuk kembali”, jelas Sertu Sukirin.
Sumber Dim 0906/Kukar