Onesecondnews.COM, Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pria kepemilikan senpi Jenis Airsoft Gun berikut magazene dan peluru dari gotri tanpa izin.
Pria tersebut berinisial HR (31) warga Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
" HR kami amankan adanya laporan dari masyarakat, adanya kelompok masyarakat yang terlibat tawuran, kemudian anggota kami berhasil membubarkan tawuran tersebut." dibeberkan Kapolsek Akp Seto Handoko kepada media.
Lanjutnya, namun saat itu di lokasi kejadian tawuran terlihat seorang laki laki yang tidak dikenal sedang memegang senpi ditangan kananya, selanjutnya laki laki tersebut diamankan.
Kejadian tawuran pada rabu (2/6/2021) sekira jam 03.00 WIB
di jalan Dermaga Muara Angke Kelurahan Pluit Kecamatan penjaringan, Jakarta Utara." sambungnya.
Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki tambahkan, berdasarkan pengakuan HR setelah kami periksa, HR mengaku bahwa senpi tersebut digunakan untuk membubarkan orang yang tawuran." kata Ikrom.
Kembali dia jelaskan senpi itu didapat dari seorang temanya yang bernama Rendi dengan cara membeli seharga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), namun HR tidak tahu saat ini dimana Rendi tinggal.
Dan akan kami kembangkan kasus ini dan mengejar Sendi yang menjual senpi Airsoft Gun tanpa disertai izin dokumen.
Untuk memperkuat penyidikan dan prmeriksaan polisi menyita barang bukti 1 (satu) pucuk senpi jenis Airsoft Gun berikut magazene dan peluru dari Gotri.
Dari kempemilikan senpi airsoft gun tanpa izin, HR terancam Pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1955.
Sumber Yons
Pewarta shem Mitrapol