Meski Bangunan Gudang di Arcadia tersegel kegiatan Masih Berjalan

 Foto Gudang yang masih ada aktifitas kegiatan




Tangerang Kota - Proyek Pembangunan Gudang yang sudah tersegel Masih Tetap melakukan Aktivitas kegiatan


Bangunan  Tiga Lantai dengan Konsep Gudang  Rangkaian Baja Ringan itu Berada di Area Pergudangan Arcadia Batu Ceper Kota Tangerang Tepatnya Blok G.18


Seolah Tidak ada Tindakan Yang tegas dari pihak Dinas Cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Tangerang (Citata)
Masih saja Berjalan


Diduga adanya pembiaran membuat Progres pembangunan Gudang itu masih Berjalan diduga kuat Ada permainan mulus

Saat dikonfirmasi salah satu pekerja yang ada di Proyek tersebut mengatakan saya tidak mengetahui Hal lain selain bekerja di Proyek Bangunan ini, saya orang Baru," ucap dia saat ditemui dilokasi Proyek.Kamis (09/06/21)



Namun pekerja  Bangunan Bernama Rohmat, penanggung Jawab nya Dari  wali kota Namanya Pak Hj Tatang silahkan Abang menghubungi dia," Ucap dia saat diwawancarai dilokasi proyek


Disisi lain Satuan pramong Praja Gakumdal Kota Tangerang Mengatakan memang sudah disegel itu bangunan sejak 18 Mei kemarin Bang kalau memang masih ada kegiatan proyek Pembangunan kita akan kroscek lagi," Kata dia saat di hubungi melalui WhatsApp



untuk informasi Lebih Lanjut Abang Bisa ke kantor saja ya kita Juga kan belum kenal gak bisa Jawab banyak banyak kalau Abang lewat telpon



Pengamat kinerja pemerintah daerah dari masyarakat Sipil " Zaenal Abidin sangat menyayangkan dengan  adanya bangunan yang tidak memiliki Izin IMB diwilayah, kota Tangerang akan menjadi wilayah dengan memiliki struktur Bangunan yang tidak sesuai yang ditetapkan, maka akan menjadikan dampak Buruk di masa yang akan datang, seperti Banjir Tanah longsor padatnya Bangunan itu sendiri," kata dia



Pembangunan Gudang di Wilayah Arcadia  Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang yang tidak mengikuti Peraturan Daerah No 17 tahun 2011, sehingga di segel oleh Petugas SATPOL PP tapi masih Berjalan Patut dipertanyakan.



Kurang nya Pengawasan pemda kota tangerang dalam melakukan penegakan perda, yaitu perda no.10 thn 2006 tentang perizinan membuat Proyek Bangunan Gudang itu masih Berjalan.


   Foto kegiatan tersebut Jauh dari kata         keamanan kerja bagi Buruh.



Diduga Lemahnya pengawasan oleh penegak perda pemkot tangerang, membuat olahan Bagi oknum oknum yang memanfaatkan hal tersebut," Tegas dia



Hingga Berita ini ditayangkan Belum ada informasi Lebih Lanjut dari Hj Tatang siap dia dan kedudukan di proyek itu apa Hanya mengatakan nanti saya hubungi saya Lagi metting," Tutup dia saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp


Pewarta

Shem Mitrapol






أحدث أقدم