Onesecondnews.COM, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita ratusan gram narkotika jenis DMT (dimethyltryptamine) yang diperoleh dari turis asing asal Rusia berinisial AG.
"DMT adalah salah satu jenis narkoba Golongan I yang punya efek halusinasi paling tinggi di antara semua jenis narkoba, tapi menimbulkan efek mematikan," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di kantornya, Denpasar, Jumat, 28 Mei 2021.
Ia mengatakan paket narkotika jenis DMT ini dikirim dari Ukraina dan diterima oleh pelaku melalui jasa pengiriman yang telah terdeteksi dan dites ke Laboratorium Forensik Mabes Polri, dengan hasil positif.
Menurutnya, DMT ini banyak digunakan oleh para pengobatan tradisional di Amerika Latin di Amazon.
Narkotika jenis DMT ditemukan pada tumbuhan dan juga pada hewan mamalia. "Jadi kalau kita mengalami stres tinggi banyak ditemukan DMT, ditemukan oleh DMT itu ketika orang menghadapi kematian. Karena DMT itu mempunyai efek halusinasi yang tinggi yang bisa membuat kita sesuai yang
diinginkan seolah-olah bisa berbicara dengan makhluk halus, bisa bertemu dengan tuhan—itu efeknya," katanya.
Selain itu, efek narkotika DMT ini sangat cepat dan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 40 menit. DMT ini bisa digunakan dengan cara dihirup, diisap seperti merokok dan diminum.
DMT ini banyak digunakan oleh orang asing yang pernah melakukan pengobatan di Amerika Latin.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku, yaitu narkotika jenis DMT seberat 194,42 gram.
Kejadian bermula dari adanya kecurigaan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Seksi P2 Kantor Pos Besar Renon Denpasar terhadap sebuah paket besar asal Ukraina. Ketika dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray terlihat potongan kayu berwarna cokelat keunguan yang diduga narkotika Golongan I jenis DMT.
Pada Rabu (19/5) pelaku ditangkap oleh petugas BNNP Bali ditempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pondok Mekar, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan bahwa turis asing lebih banyak menggunakan DMT dan dominan pernah melakukan perjalanan ke Amerika Latin.
Jadi memang itu kandunganya Golongan I sama dengan ganja. Narkotika itu mempunyai efek memberi ketenangan dan rekreasi. Nah, untuk narkotika golongan I itu belum bisa dilakukan untuk pengobatan di Indonesia," katanya.
Dalam proses pemeriksaan pelaku AG belum mau banyak memberikan keterangan. Selama di Bali, pelaku AG tinggal seorang diri dengan menggunakan visa kunjungan.
Turis asal Rusia itu dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara selama empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
Sumber Link:https://www.gelora.co/2021/05/turis-rusia-bawa-narkoba-dmt-efeknya.html