Tak Ada Larangan Mudik Antardaerah di Kaltim



Onesecondnews.COM, BONTANG - Mobilitas warga antardaerah di Kaltim tak masuk kategori mudik. Ini artinya, regulasi pembatasan mudik yang diterapkan pemerintah mulai 22 April hingga 24 Mei tidak berlaku bagi pelaku perjalanan darat antar daerah. Hal ini ditegaskan Ketua I Tim Satgas Covid-19 Bontang  Letkol Arh Choirul Huda. 


Meski mobilitas darat antardaerah diperkenankan, tapi pintu masuk di Tugu Selamat Datang Bontang tetap dijaga. Oleh aparat keamanan gabungan. Satpol PP, Dishub, TNI, dan kepolisian. 


Penjagaan ini hanya untuk mendata warga yang masuk Bontang. Memastikan mereka yang masuk dan keluar berasal dari sekitar Kaltim saja. Bukan dari luar pulau. 


“Penyekatan tetap dilakukan sebagai filter. Walau sudah ada instruksi gubernur, boleh mudik untuk lingkup Kaltim,” urainya. Nantinya petugas sebatas menanyakan asal dan tujuan masyarakat yang masuk ke Bontang. Juga pengecekan suhu tubuh. Seperti biasa dilakukan ketika awal pandemi. Di waktu bersamaan, Polres Bontang juga menggelar Operasi Ketupat Mahakam.


Kata Dandim Choirul, hingga kini Pemkot belum menetapkan aturan spesifik agar bisa masuk Bontang selama masa penjagaan itu. Misalnya minta pendatang bawa keterangan negatif Covid-19. Baik berdasarkan  swab antigen, PCR, atau GeNose. “Tapi kami tetap meminta masyarakat berhati-hati,” tandasnya.


Sumber Dim 0908/Btg

 

أحدث أقدم