Onesecondnews.COM, Jakarta - Polres pelabuhan Tanjung Priok ungkap Beberapa Kasus kasus dalam sepekan , yang pertama kasus Narkotika Di bulan Maret, dengan Barang bukti Shabu Shabu 2KG , Mi Dan RR dua tersangka itu.
Kasus Narkoba itu diungkapkan Oleh polres Pelabuhan Tanjung Priok , berada dilokasi Pelni pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 Ayat 2 dan 132 Ayat 1 UUD tentang Narkotika dan dapat di jerat selama 6 Tahun, estimasi yang diselamatkan Ratusan Ribu Korban Jiwa
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, didampingi Wakapolres, serta Para Kasat Menjelaskan, " Ada Beberapa Kasus yang Kami ungkap dalam Beberapa Waktu ini
Kasus kedua, kasus uang Palsu ,dimana uang palsu tersebut Jenis Dolar Amerika, pelaku ditangkap diwilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, dari pelaku pertama dua pelaku tertangkap lagi di sebuah Apartemen, Tanah Abang dari hasil yang disita uang dolar itu sekitar 201.000 dolar , dengan Tersangka inisial ES,AD,S Dan MT, ke Empat tersangka dapat dijerat pasal 244KUHP 245 KUHP ancaman hukuman 15 Tahun penjara
Kasus ketiga kepemilikan Senjata Jenis Air Sofgan diwilayah Tanjung Priok dari Tangan pelaku 1 jenis senjata Ilegal jenise Air Sofgan, saat didalami pihak Reskrim ada 2 senjata api ilegal dikediaman Warakas Jakarta Utara.dengan inisial R, R dapat dijerat dengan pasal 1 Ayat 1. Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasus ke empat Rumsong yang diungkap oleh Jajaran Anggota Polsek kawasan Sunda kelapa
Tersangka diduga sudah sering melakukan Pencurian di Rumah kosong wilayah Muara Angke Jakarta Utara, dengan barang bukti kunci L dan peralatan lainnya,
Jajaran Anggota Polsek kawasan Sunda kelapa melakukan penangkapan dibukan Maret berdasarkan Alat Bukti Rekaman CCTV,
Kasus berikutnya kasus penipuan penggelapan yang diungkap oleh Polsek Kalibaru 2 unit Barang Bukti berhasil disita dengan Tersangka AA, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, Masih di jelaskan Kholis Peristiwa kejahatan lainnya, polsek saka telah berhasil menangkap spesialis pencuri rumah kosong, yang sudah beberapa kali baraksi di Muara Angke baik dipasar dan pemukiman warga, berinisial KO, dengan barang bukti, 7 hp dan 2 kunci L untuk melakukan kejahatannya, tersangka berhasil ditangkap dari rekaman cctv, pelaku diterapkan pasal 363 dengan pencurian dan pemberatan." tutup Kapolres.
Pewarta
Shem Mitrapol