Pembuat E-KTP Palsu Ditangkap Unit Reskrim polres Pelabuhan Tanjung Priok

Onesecondnews.COM, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MR.

"Bahwa kami terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat dalam situasi pandemi saat ini, salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana melalui keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

Kholis mengatakan e-KTP palsu ini digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana lain. Misalnya penggelapan mobil rental hingga simpan-pinjam fiktif.

E-KTP Palsu yang dibuat ini dapat bertujuan untuk melakukan tindak pidana lanjutan, antara lain dengan modus sewa rental mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu, kemudian mobil dibawa kabur," tuturnya.

"Atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut. Selain itu juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu dan banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," sambung Kholis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan e-KTP palsu dalam hal pengeluaran barang dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Awal mulanya kami mendapatkan aduan dari masyarakat pengguna jasa Kepelabuhanan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu. Kemudian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara MR," jelas David.

David membeberkan tersangka MR sudah beraksi selama satu tahun. Dia menjual selembar e-KTP palsu seharga Rp 200-300 ribu.

Saudara MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000. Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR tersebut," paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, serta beberapa e-KTP palsu yang siap dikirim kepada pemesan. Atas perbuatannya, MR melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pewarta

Shem mitrapol


 

أحدث أقدم