Ia di tangkap dan berurusan dengan Polisi lantaran telah melakukan tindak pidana mengedarkan Narkoba jenis Shabu.
Menurut keterangan Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto, Tersangka di tangkap anggota kami atas informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum kami, jelas Kapolsek. selasa (16/3/2021)Kemudian dari informasi yang di dapat , kami perintahkan anggota reskrim kami untuk menindak dan menagkap tersangka.
Berdasarkan penyelidikan bahwa info itu benar, adanya peerderan narkoba yang di edarkan tersangka AP.Kemudian anggota kami menangkapnya di rumah kontrakan tersangka dan anggota kami menggeledahnya, dan di temukan
2 bungkus klip bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu di atas lemari es (kulkas) pelaku." dijelaskan Kapolsek.
Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki tambahkan, hal penangkapan tersangka AP," tersangka kami tangkap tidak melakukan perlawanan. kemudian kami geledah dan di temukan dua paket shabu di atas kulkas, barang tersebut rencana akan di edarkan sebanyak 5,19 gram." tandas Ikrom.
Dari hasil penangkapan , polisi berhasil menyita barang bukti, 2 (dua) plastik klip (paket) berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat total : 5,19 gram bruto. dan 1 (satu) unit HP berwarna biru.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjeratnya
Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara.