OnesecondnewsCOM.COM, JAKARTA – Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi bersama petugas gabungan tiga pilar melaksanakan kegiatan rutin operasi yustisi di dua lokasi setiap harinya.
Kali ini, operasi yustisi dilakukan di sekitaran Jalan Krendang Barat dan di Jalan Jembatan Besi Raya, Selasa (02/02/2021).Iya, setiap hari dua kali kita lakukan operasi yustisi di dua lokasi berbeda,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Hasilnya, lanjut Faruk, sebanyak 42 orang terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ada 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial, 1 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 100 ribu,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, operasi yustisi ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
Tentunya dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” jelasnya (*_*)