Polsek Muara Baru Amankan pengedar Sabu-sabu


 DUA BANDAR NARKOBA DIBEKUK BUSER POLSEK MUARA BARU


Onesecondnews.COM, Jakarta– Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (13/01/2021).

“Keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi dan peran serta dari masyarakat yang peduli keamanan lingkungannya”, ucap Iptu Aries Arianto, SH.

Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Muara Baru Kebon Tebu Rt. 017 Rw. 017 Kel Penjaringan kec. Penjaringan Jakarta Utara, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Aries Arianto, SH. Bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Tidak menunggu lama, Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penangkapan terhadap SAB dan BUS di Jalan Muara Baru Kebon Tebu Rt. 017 Rw. 017 Kel Penjaringan kec. Penjaringan Jakarta Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap SAB diketemukan barang bukti  berupa 10 (sepuluh)  bungkus plastik warna  bening isi  shabu berat brutto 7,90  (tujuh koma Sembilan puluh) gram yang di simpan dalam bungkus rokok gudang garam dan 7 (tujuh) bungkus plastik warna  bening isi  shabu berat brutto 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram yang diakui bahwa barang haram tersebut milik SAB dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening isi  shabu berat brutto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram milik BUS.

Kedua pelaku SAB dan BUS berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut karena SAB dan BUS terjerat Tindak Pidana Primer Setiap Orang yang tanpa Hak melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman berupa Kristal Putih Shabu Subsidair Tindak Pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  berupa Kristal putih shabu Juncto Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimna dimaksud dlm Primer Pasal 114 ayat  (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K. membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tidak pidana narkotika di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

أحدث أقدم