Onesecondnews.COM, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja di penjaringan Jakarta Utara.
tersangka Ek, kelahiran 97 Jakartaitu diamankan Petugas dikediaman yang beralamat Jalan Rawa Bebek penjaringan Jakarta Utara, Selasa (19/01/21)
Menurut Kapolsek Kawasan Sunda kelapa Kompol Slamet menjelaskan ," Informasi Penangkapan Tersangka EK berdasarkan Laporan masyarakat, kemudian Tim opsnal Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa melakukan peninjauan, dan berhasil mengamankan Tersangka bersama Barang bukti, "ucap Kompol Slamet.
Disisi lain Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki SH, menambahi " setelah dilakukan penangkapan tersangka EK terbukti memiliki Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja
Dengan Rincian Barang Bukti Seperti berikut :
1 (satu) plastik klip/paketberisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gr brutto di dalam bungkus rokok sampoerna mild.
-2 (dua) plastik klip/paket* berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat (0,48) dan (0,98) gr brutto di dalam tas saku dengan merk astern forest denim 1 (satu) bungkus/paket berisi tumbuhan diduga Narkotika jenis ganja dengan berat (2,04) gram bruto di dalam saku celana sebelah kiri,uang tunai hasil penjualan narkotika berjumlah Rp.300.000.
1 (satu) unit hp merk xiaomi warna putih,(satu) buah dompet berwarna hitam 1 (satu) buah tas saku berwarna hitam dengan merk astern forest denim
Untuk itu tersangka dibawa ke kantor untuk pendalaman dari mana Barang ini berasal, dan tersangka dapat dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 ttg Narkotika," Tutup Ikrom
Pewarta
Shem