Pemkot Jakbar dipinta tegas sikapi Bangunan Dimeruya

Lemahnya Pengawasan Pemkot, Bangunan Di Meruya Utara di Duga Tanpa IMB Tampak di Biarkan Begitu Saja


Onesecondnews.com, Jakarta- Bangunan  Megah dengan konsep Kos Kosan  Butuh ditindak lanjuti Terkait Izin IMB Oleh pihak Terkait 

Pasalnya Bangunan yang berada di Jalan Penyelesaian Tomang IV Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, akan Menjadi Kos - kosan yang dimana tampak sedang di kerjakan dan di duga bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas terkait.

Saat Media Onesecondnews.com mendatangi Lokasi Bangunan tersebut Selasa (5/1/2021) pukul 16.30 WIB tidak menemukan adanya Plang IMB. Dugaan sementara, bangunan tersebut adalah Ilegal karena tidak di lengkapi dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara menurut keterangan dari Mukhlisin (mandor) bangunan tersebut saat di wawancarai oleh wartawan onesecondnews.com ia mengatakan," kalau masalah perizinan sudah di lakukan, namun untuk kenapa Plang IMB tidak dipasang yah saya tidak tahu, lah wong saya di sini cuman kerja, kalau memang mau lebih jelasnya ketemu saja sama pak Hendrik namun untuk saat ini beliau tidak ada" ujar Mukhlisin

"Sebelumnya pernah ada Satpol PP datang empat orang yang satunya di mobil, yang tiganya masuk ada pak hajinya segala tapi gak tahu siapa tuh namanya terus yang satu gede Ibu ibu komandannya,"sambungnya Mukhlisin 

Dugaan kuat dari keterangan Mukhlis sepertinya ada Oknum Satpol PP yang datang untuk meminta upeti, terlihat hingga sekarang sudah 50% bangunan di kerjakan tapi belum dapat memperlihatkan IMB, tampak dibiarkan begitu saja yang mana dalam mendirikan sebuah bangunan itu harusnya ada perizinannya 

Dengan berdirinya bangunan itu terkesan pejabat instansi terkait dalam hal ini, Kasatlak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan maupun Sudin Citata Jakarta Barat melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah di wilayah kerjanya.

Dalam Pergub DKI Jakarta No 85 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Penertiban Perizinan Bangunan Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Pergub 85/2006 Pemberian IMB di terbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan / Penggunaan Bangunan yang di sampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Menyikapi kejadian tersebut terdapat 2 Sanksi yang bisa di berikan kepada Pemilik Bangun yang tidak memiliki IMB terkait (Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan Sanksi Perintah Bongkaran. Dan (Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, Pemilik Bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.


Pewarta 

Ismail
 

أحدث أقدم