Onesecondnews.COM, Jakarta Utara – Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru di awal tahun 2021 tepatnya pada hari Senin (04/01/2021) telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja.
Bermula dari informasi masyarakat kepada anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru tentang adanya pelaku pengedar Narkoba di Motel Pondok Kencana Indah Jln. Terusan Bandengan RT. 02 / 011 Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Berbekal informasi, Kapolsek kaw kalibaru memerintahkan Unit Reskrim dipimpin AKP. Martua Malau sh langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Motel Pondok Kencana Indah Jln. Terusan Bandengan RT. 02 / 011 Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Mencurigai ada seorang laki-laki yang akan memasuki motel, anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama IRW (inisial), Saat dilakukan penggeledahan terhadap IRW dikantong celana sebelah kiri ditemukan sebuah dompet berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga sabu seberat 0.48 gram brutto dan 1 (satu) paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0.58 gram brutto.
Tidak hanya disitu, Polisi terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dan berhasil membekuk SUL (inisial) yang diduga sebagai bandar Narkoba di depan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan pada hari Selasa (05/01/2021) dan polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa 16 (enam belas) Paket plastik bening yg berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu masing masing seberat: 1,20 gram (satu koma dua puluh gram), 1,19 gram (satu koma sembilan belas gram), 1,14 gram (satu koma enam belas gram), 1, 21 gram (satu koma dua puluh satu gram), 1,19 gram ( satu koma sembilan belas gram), 0,75 gram (Nol koma tujuh puluh lima gram), 0,27 gram ( Nol koma dua puluh tujuh gram), 0,26 gram (Nol koma dua puluh enam gram), 0,28 gram (Nol koma dua puluh delapan gram), 0,30 gram Nol koma tiga puluh gram ), 0,28 gram (Nol koma dua puluh delapan gram), 0,27 gram (Nol koma dua puluh tujuh gram), 0,25 gram (Nol koma dua puluh lima gram), 0,28 gram (Nol koma dua puluh delapan gram), 0,30 gram (Nol koma tiga puluh gram) jadi semuanya Total 9,24 gram (sembilan koma dua puluh empat gram).
Selain Barang Bukti Shabu, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Ganja masing-masing 4,30 gram (empat koma tiga puluh gram), 4,00 gram (Empat koma Nol Nol), 4,13 gram (Empat koma tiga belas gram), 0,52 gram (Nol koma 52 gram) / satu linting sehingga Total berat 12,65 gram (Dua belas koma enam puluh gram).
Kini IRW dan SUL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena Penyidik Polsek Kawasan Kalibaru menjerat pelaku dengan Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 ttg Narkotika.
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi S, E. S. i. K membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja.