KPU Terapkan Sistem Satu Pintu Untuk Perselisihan Hasil Pilkada


Onesecondnews.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan diri menghadapi babak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) menghadapi PHPU di MK.
Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pertama, rakor internal KPU dengan KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Kedua, rakor eksternal KPU dengan MK," ujar Hasyim Asyari dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"Bimtek dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pertama bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada.
 Kedua, Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten/kota penyelenggara pilkada," sambungnya.

Rakor dan bimtek yang berlangsung secara virtua tersebut menjabarkan sejumlah materi yang meliputi, hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.

Nantinya, untuk mengahdapi gugatan PHPU di MK, Hasyim memastikan KPU Pusat akan menjadi palang pintu untuk menjawab dan memaparkan alat bukti hasil penghitungan suara Pilkada di suatu daerah.Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," tuturnya.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada," demikian HAsyim Asyari.

Berdasarkan PKPU 5/2020, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung mulai tanggal 13-17 Desember 2020.

Sementara, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai tanggal 16-20 Desember 2020.

Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3x24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada provinsi, kabupaten/kota. 

Sumber Link:https://rmol.id/amp/2020/12/18/466550/KPU-Terapkan-Sistem-Satu-Pintu-Untuk-Perselisihan-Hasil-Pilkada-

أحدث أقدم